Jaelani Desak KKP Jangan Bebani Nelayan dengan Kebijakan VMS

KENDARI, LINKSULTRA.COM– Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengkaji ulang kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) agar tidak memberatkan nelayan. Seruan ini muncul setelah puluhan nelayan di Kendari menyampaikan protes terkait biaya tinggi dan kesulitan operasional yang dihadapi.

“Nelayan menolak kebijakan ini karena biaya pemasangannya sangat mahal,” ujar Jaelani, Minggu (5/1/2025). Ia menambahkan, nelayan mendesak agar pemasangan VMS digratiskan untuk kapal di bawah 30 GT, termasuk biaya operasional seperti air time.

VMS, alat pemantau berbasis satelit untuk melacak pergerakan kapal, rencananya akan diwajibkan pada semua kapal nelayan oleh KKP. Namun, Jaelani menilai kebijakan ini kurang relevan, mengingat sudah ada sistem pemantauan seperti E-PIT, E-Logbook, dan Spottrace yang lebih dulu digunakan.

“Kenapa harus ada VMS lagi? Padahal alat yang sudah ada dianggap cukup,” tegas politisi PKB ini.

Jaelani juga mengkritisi mahalnya biaya perangkat dan minimnya layanan teknis saat alat mengalami kerusakan. “Pelaku usaha harus membeli perangkat baru dengan biaya tinggi karena tidak ada teknisi di pelabuhan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti kualitas VMS yang dinilai kurang memadai. “Alat ini tidak bisa dideteksi langsung oleh pemilik kapal. Pemerintah harus memberikan solusi yang lebih adil bagi nelayan kecil,” ujarnya.

Jaelani berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi nelayan di tingkat pusat. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan nelayan dalam proses pembuatan kebijakan serta sosialisasi sebelum kebijakan baru diberlakukan.

“Saya akan langsung meminta penjelasan KKP terkait hal ini. Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak memberatkan dan tetap mendukung keberlanjutan usaha para nelayan,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tegas ini, Jaelani berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan VMS agar selaras dengan kebutuhan dan kesejahteraan nelayan.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *