KENDARI, LINKSULTRA.COM – Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani, menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan harus berpihak kepada rakyat serta berorientasi pada keselamatan lingkungan.
Hal itu disampaikan saat membacakan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (8/4/2026).
Mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Jaelani menilai revisi UU Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak, seiring perubahan signifikan pada aspek sosial, ekologis, yuridis, dan tata kelola kehutanan.
“Pembaruan UU ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan pro rakyat,” ujarnya.
Ia menguraikan sejumlah isu sentral dalam revisi tersebut, meliputi penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi dan luas kawasan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, sistem data, masyarakat hukum adat, hingga gugatan organisasi.
Menurutnya, hutan harus dipandang sebagai sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang, bukan sekadar objek eksploitasi.
“RUU ini harus mendorong pengelolaan yang restoratif, partisipatif, dan berkeadilan,” tegasnya.
Jaelani juga menekankan bahwa penguasaan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusi untuk mengatur dan mendistribusikan manfaat bagi rakyat, bukan meminggirkan masyarakat adat.
“Penguasaan negara harus tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sebagaimana Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Jay ini turut menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak mengelola hutan berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal. Ia mendorong adanya rumusan yang operasional dan efisien terkait penetapan masyarakat adat serta peran pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fungsi hutan—baik konservasi, lindung, maupun produksi—harus dijaga dengan prinsip kehati-hatian ekologis dan berbasis kajian ilmiah.
“Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar karena berpotensi mempercepat deforestasi, melemahkan ketahanan lingkungan, dan memicu konflik,” katanya.
Jaelani juga menekankan pentingnya penguatan inventarisasi dan sistem data kehutanan sebagai fondasi tata kelola modern. Data yang akurat, terintegrasi, dan digital dinilai krusial untuk pengukuhan kawasan, perencanaan, hingga mitigasi perubahan iklim.
Untuk itu, F-PKB mendorong penerapan norma satu data kehutanan serta keterbukaan informasi guna mencegah tumpang tindih perizinan dan konflik data.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta penguatan program perhutanan sosial.
“RUU ini harus menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat adat, masyarakat lokal, dan petani hutan,” ujarnya.
Dalam aspek pemanfaatan, Jaelani menekankan perlunya membuka ruang ekonomi yang legal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Kepastian usaha, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, kewajiban rehabilitasi, serta tanggung jawab pemulihan lingkungan.
“Rehabilitasi dan reklamasi adalah kewajiban setiap pihak. Norma ini harus diperkuat agar pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab substantif,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap pengaturan gugatan organisasi kehutanan sebagai bentuk penguatan pengawasan publik dan akses terhadap keadilan.
Di sisi lain, Jaelani menilai pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.
Menurutnya, prinsip jalbul mashalih wa dar’ul mafasid serta kaidah la dharar wa la dhirar menegaskan larangan menimbulkan kerusakan, termasuk dalam konteks deforestasi dan eksploitasi hutan.
“Upaya memperkuat tata kelola kehutanan, melindungi masyarakat adat, mencegah deforestasi, serta mewajibkan rehabilitasi merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid syariah) dalam menjaga kehidupan, harta, keturunan, dan kelestarian alam,” pungkasnya.
Laporan: Rul R.










































