Terbongkar! Indomaret di Kendari Diduga Tak Berizin, Gempur Sultra Ancam Laporkan ke Kejaksaan

Hukum78 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Kendari pada Selasa, 24 Desember 2024. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Indomaret berstatus franchise yang beroperasi di Kota Kendari diduga tidak memiliki izin lengkap.

RDP tersebut dihadiri oleh Gempur Sultra, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, General Manager Indomaret Sulawesi Tenggara, dan Franchise Manager Indomaret Sultra.

Dalam rapat, Gempur Sultra kembali menegaskan tuntutan mereka terkait pelanggaran Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 2.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari menyatakan kesiapannya untuk memberhentikan operasional Indomaret di Baruga dan Wayong jika terbukti melanggar aturan.

Sawal Petrus, Ketua Gempur Sultra, menuding pemilik Indomaret tersebut telah “kebal hukum” karena beroperasi meski melanggar peraturan terkait jarak minimal antara pasar tradisional dan minimarket modern, yang seharusnya tidak kurang dari 1 kilometer. “Berkas izin Indomaret franchise di Kendari ternyata belum lengkap. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum,” tegas Sawal.

Ia juga mengancam akan menyegel kedua Indomaret tersebut dan melaporkan kasus ini ke kejaksaan jika tuntutan mereka tidak segera direspons.

“Kalau aduan kami tidak diindahkan, kami akan kembali turun ke jalan dan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Hasil RDP memutuskan bahwa akan dilakukan pengukuran ulang jarak kedua Indomaret tersebut pada Jumat mendatang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan pelanggaran yang dituduhkan.

Gempur Sultra mendesak transparansi dan penegakan hukum terhadap minimarket yang diduga beroperasi tanpa mematuhi aturan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha besar.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *