KENDARI, LINSKULTRA.COM – GEMPUR Sultra telah melayangkan somasi kepada Frincase Indomaret, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari, serta DPRD Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh dua gerai Indomaret di Wayong dan Baruga.
Namun, hingga saat ini, somasi tersebut belum mendapat respons atau tindakan tegas dari DPRD dan Pemerintah Kota Kendari. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari masyarakat, termasuk Sawal, salah satu perwakilan GEMPUR Sultra.
“Ada apa dengan wakil rakyat kita? Sudah jelas-jelas ada pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali), tapi tetap dibiarkan,” ujar Sawal dengan nada kecewa.
Sawal menegaskan bahwa keberadaan dua gerai Indomaret tersebut telah melanggar Perwali yang mengatur jarak antara pasar modern dan pasar tradisional. Namun, pihak DPRD seolah-olah menutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Jika hingga Jumat tidak ada tindakan tegas untuk menutup kedua gerai tersebut, kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancamnya.
Sawal juga mencurigai adanya indikasi permainan oleh oknum tertentu yang sengaja mendiamkan persoalan ini. Ia menegaskan GEMPUR Sultra tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan meminta Kejaksaan untuk memeriksa pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika ada pihak yang bermain-main, biarkan kasus ini berbunyi hingga ke KPK,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat dan pemerintah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari DPRD dan Pemkot Kendari untuk menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: Rul R.