Pemkot Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perluas Perlindungan Pekerja

KENDARI, LINKSULTRA.COM — Pemerintah Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mempercepat perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial jangka panjang. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Selasa (17/6).

Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, saat membacakan sambutan Wali Kota, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja melalui Jamsostek merupakan amanat pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.

“Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 99,5 persen pada 2045. Ini tidak bisa dicapai tanpa kerja sama lintas sektor,” ujar Nismawati.

Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan masyarakat pekerja untuk membangun sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

“Melalui forum ini, kami harap lahir strategi implementasi yang realistis dan dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja, khususnya sektor informal,” imbuhnya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Putra, memaparkan bahwa berdasarkan data dashboard Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kanwil Sulawesi dan Maluku (Sulama) per 8 Juni 2025, Kota Kendari memiliki 140.940 angkatan kerja non-ASN/TNI/Polri. Namun, baru 49.397 orang (35,05 persen) yang tercatat sebagai peserta aktif.

“Masih ada 91.543 pekerja yang belum terlindungi program Jamsostek. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita semua,” jelas Putra.

Kepesertaan aktif saat ini terbagi dalam tiga segmen utama: Penerima Upah sebanyak 88.357 orang, Bukan Penerima Upah 36.140 orang, dan sektor Jasa Konstruksi sebanyak 16.443 orang. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pertumbuhan minimal 20 persen kepesertaan baru setiap tahunnya di masing-masing daerah.

Upaya peningkatan kepesertaan ini menjadi penting, seiring upaya nasional dalam mengurangi kerentanan ekonomi pekerja dan menciptakan sistem perlindungan sosial yang berkeadilan.

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *