Komisi II DPRD Kendari Evaluasi Operasional Gerai Indomaret Wayong

Ekobis108 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Komisi II DPRD Kota Kendari akan mengevaluasi izin operasional gerai Indomaret Wayong. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gempur Sultra dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (21/1/2025).

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap izin operasional Indomaret cabang Wayong ini,” kata Jabar Aljufri.

Ia menegaskan, evaluasi ini tidak hanya berlaku bagi gerai Indomaret Wayong, tetapi juga untuk seluruh gerai modern yang beroperasi di Kota Kendari. “Saya mengeluarkan rekomendasi agar semua ritel di Kota Kendari dievaluasi,” lanjutnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga menyampaikan bahwa Indomaret Wayong diduga melanggar Perwali Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2019. Pihaknya akan melayangkan surat peringatan terkait pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Jenderal Lapangan Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta agar hasil RDP ini segera ditindaklanjuti secara serius. “Harapan kami, kesimpulan dari RDP ini bisa ditindaklanjuti hingga tuntas,” ujar Sawal.

Namun, dalam rapat kali ini, General Manager Indomaret Sultra tidak hadir, meskipun kehadirannya dianggap penting untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *