Apdesi Konsel Harap Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Desa

Daerah227 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyambut baik perubahan nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa, beserta peraturan pemerintah dan turunan undang-undang lainnya.

Menurut Sekretaris Apdesi Konsel perubahan ini membawa angin segar dan manfaat besar bagi pengelolaan desa di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Konawe Selatan serta menyambut baik perubahan UU nomor 6 tahun 2014 Junto UU nomor 3 tahun 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi dan publik hearing yang digelar Apdesi Sultra, Sekretaris Apdesi Konsel, Basri, Hut menegaskan bahwa revisi UU Desa ini memperkuat posisi desa sebagai entitas penting dalam pembangunan nasional.

“Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan mendukung peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya saat ditemui usai digelarnya sosialisasi dan publik hearing terkait perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (18/5/2024).

Kata dia, poin penting dalam revisi UU Desa ini adalah peningkatan alokasi dana desa yang lebih proporsional dan berbasis pada kebutuhan nyata di lapangan.

“Dengan alokasi dana yang lebih besar dan tepat sasaran, desa-desa di Konsel dapat lebih leluasa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat,” ucapnya.

Selain itu, terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Yang pastinya adalah kami kepala desa secara nasional khususnya di Konawe Selatan tentu di situ ada hak konstitusi pribadi kami yang mengikat bahwa kami harus diperpanjang masa jabatan dua tahun kedepan dari sisa masa jabatan. Dari sisi manfaatnya tentu kami secara pribadi kepala desa punya ruang kesempurnaan untuk semakin belajar untuk mengabdi dengan bertambahnya masa jabatan,” ungkapnya.

Poin penting lainnya, di UU Desa terbaru tersebut, yakni memberikan tunjangan purna tugas kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun.

Kata dia hal ini menjadi penting dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa dan memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.

Terlebih Basri, S. Hut yang juga merupakan Kepala Desa Pewutaa, Kecamatan Angata itu menyampaikan bahwa dalam revisi undang-undang nomor 3 tahun 24 menyebutkan nantinya, desa akan didorong untuk bisa mengelola sumber daya alam dan desanya secara mandiri. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih ditingkatkan. Sehingga dengan adanya perubahan ini tentunya bisa berdampak besar dan baik bagi desa tersebut.

“Setalah ada perubahannya itu sangat besar positifnya khususnya di desa itu sendiri, tentu desa yang merencanakan, desa melaksanakan, desa yang pertanggungjawabankan dan itu tentu akan berdampak besar dan baik untuk desa itu sendiri,” pungkasnya.

Reporter : Is

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *