KENDARI, LINKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan smelter dalam pemanfaatan air permukaan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Tenggara agar seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah taat terhadap kewajiban pajak dan transparan dalam penggunaan sumber daya alam.
Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan pemasangan water meter digital menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendisiplinkan perusahaan tambang yang selama ini belum maksimal dalam kepatuhan pajak, khususnya Pajak Air Permukaan (PAP).
“Ini merupakan penekanan langsung dari Bapak Gubernur Sultra agar perusahaan-perusahaan tambang lebih disiplin dan taat terhadap kewajiban pajaknya. Pemerintah ingin seluruh penggunaan air permukaan dapat terukur secara transparan,” ujar La Ode Mahbub.
Menurutnya, dari tiga perusahaan yang menjadi target koordinasi pemasangan water meter digital, baru dua perusahaan yang dinilai kooperatif dan terbuka terhadap program tersebut.
Dua perusahaan itu yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Ceria Nugraha Indotama.
Sementara PT Obsidian Stainless Steel disebut masih kurang kooperatif dalam proses koordinasi dan komunikasi terkait pemasangan alat ukur air permukaan.
Berdasarkan data Bapenda Sultra, PT OSS tercatat memiliki tunggakan pelaporan dan kewajiban Pajak Air Permukaan sejak Januari hingga Oktober 2025. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan kewajiban pajak air permukaan perusahaan tersebut sebesar Rp1.905.556.833.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/478/03/2026/BP tertanggal 30 Maret 2026.
“Dari hasil koordinasi lapangan, PT VDNI dan PT CNI cukup terbuka serta siap mendukung pemasangan water meter digital. Sedangkan satu perusahaan lainnya masih belum maksimal dalam koordinasi,” katanya.
Berdasarkan laporan perjalanan dinas Bapenda Sultra pada 12 hingga 14 Mei 2026, tim melakukan koordinasi dan peninjauan lapangan di sejumlah perusahaan tambang dan smelter di Kabupaten Konawe, Kolaka, dan Kota Kendari.
Dalam hasil koordinasi tersebut, PT VDNI menyatakan siap dilakukan pemasangan alat ukur dengan koordinasi lanjutan. Perusahaan itu diketahui hanya memiliki satu intake sumber air dengan sistem pompa non magnetic berdiameter 24 inci atau sekitar 60 sentimeter.
Selain itu, PT VDNI juga rutin melakukan kalibrasi pompa setiap tahun sebagai bagian dari pengawasan penggunaan air.
Sementara itu, PT CNI juga memberikan respons positif terhadap rencana pemasangan water meter digital. Perusahaan tersebut memiliki dua intake sumber air yang berasal dari Sungai Wolo untuk kebutuhan smelter dan Sungai Samaenre untuk operasional perkantoran.
“PT CNI bahkan meminta adanya regulasi yang jelas terkait rekonsiliasi data penggunaan air apabila terjadi perbedaan pencatatan di lapangan. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk mendukung transparansi,” jelas Mahbub.
Ia menambahkan, pemasangan water meter digital dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait Pajak Air Permukaan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh potensi PAD dari sektor pertambangan dapat terukur dengan baik dan tidak ada lagi kebocoran pajak,” tutupnya.
Laporan : Rul R.










































