Dorong Keberlanjutan UMKM, Sertifikasi Halal di Sultra Dikebut hingga 9.000 Target

KENDARI, LINKSULTRA.COM  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing produk.

Upaya ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Sultra di aula kantor dinas, Selasa (31 Maret 2026), yang dihadiri pelaku UMKM dari berbagai daerah, khususnya Kota Kendari.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Laode Pali Awaluddin, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. LM Shalihin, menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha.

“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan sebanyak 9.000 sertifikasi halal untuk UMKM di Sultra. Namun hingga saat ini, realisasi baru mencapai sekitar 800 pelaku usaha yang terfasilitasi.

“Kita optimistis target tersebut dapat tercapai, apalagi dengan dukungan berbagai pihak dan percepatan sosialisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Sulawesi Selatan, Yusfandi, yang membawahi enam provinsi di wilayah Sulawesi, mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat halal bagi pendaftar yang sudah masuk ditargetkan mulai terbit sebelum 27 April 2026.

“Dari sekitar 9.882 kuota yang tersedia, saat ini baru sekitar 800 yang mendaftar. Pemerintah pusat juga membatasi waktu program ini hingga pertengahan tahun 2026, sehingga perlu percepatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika kuota di daerah tidak terpenuhi, maka akan dialihkan ke daerah lain secara nasional. Oleh karena itu, pihaknya bersama Dinas Koperasi akan memperluas sosialisasi hingga ke kabupaten/kota, termasuk melalui pertemuan daring (Zoom).

“Kami akan dorong dinas koperasi di kabupaten/kota untuk aktif mengajak pelaku UMKM binaannya agar segera mendaftar. Pendamping juga sudah banyak tersedia di daerah untuk membantu proses ini,” katanya.

Terkait kendala, Yusfandi mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang ragu untuk mendaftar karena kekhawatiran terhadap kerahasiaan resep produk mereka.

“Padahal dari sisi persyaratan itu mudah dan prosesnya relatif cepat. Hanya saja, masih ada kekhawatiran dari pelaku usaha, misalnya takut resepnya diketahui orang lain. Ini yang perlu kita luruskan melalui sosialisasi,” jelasnya.

Adapun syarat utama untuk mengajukan sertifikasi halal antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memastikan bahan baku yang digunakan halal atau telah bersertifikat halal, serta proses produksi yang memenuhi standar kehalalan.

“Bahan-bahan alami seperti bawang merah atau bawang putih tidak perlu sertifikat, tetapi untuk bahan olahan wajib dipastikan kehalalannya,” tambahnya.

Selain itu, proses produksi juga akan diawasi oleh pendamping untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal. Jika belum memenuhi, maka pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan.

Untuk lama proses, secara normal sertifikasi halal dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 21 hari. Namun, tingginya antrean secara nasional membuat proses tersebut terkadang memakan waktu lebih lama.

“Antreannya panjang karena ini program nasional, bukan hanya Sultra,” ungkapnya.

Terkait fasilitas dapur produksi, ia menjelaskan bahwa idealnya tempat produksi dipisahkan. Namun jika tidak memungkinkan, pelaku usaha tetap dapat memenuhi syarat selama peralatan yang digunakan sesuai standar halal.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di Sultra, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar secara berkelanjutan.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *