Pembatasan Usia Media Sosial Mulai Berlaku, Pemprov Sultra Gencarkan Edukasi ke Sekolah dan Orang Tua

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menindaklanjuti kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan langkah edukasi dan sosialisasi di tingkat daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pemerintah daerah tetap mengambil peran melalui regulasi turunan dan pendekatan persuasif di lapangan.

“Pembatasan ini merupakan domain pemerintah pusat. Di daerah, kami akan menindaklanjutinya dalam bentuk regulasi turunan, namun yang paling praktis saat ini adalah melakukan sosialisasi secara langsung,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kominfo Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengagendakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya di Kota Kendari dan wilayah sekitarnya.

“Kami sudah bersurat ke Dinas Pendidikan untuk meminta izin dan berkoordinasi. Dalam waktu dekat, beberapa sekolah di Kota Kendari dan sekitarnya akan kami datangi untuk mensosialisasikan regulasi baru ini,” jelasnya.

Adapun kebijakan yang dimaksud merujuk pada peraturan terbaru dari pemerintah pusat yang mulai berlaku secara nasional sejak 28 Maret 2026, yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Secara nasional, mulai 28 Maret sudah diberlakukan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial. Ini yang akan kami sosialisasikan,” tambahnya.

Selain menyasar pelajar, pemerintah juga akan melakukan kampanye edukasi di ruang digital guna meningkatkan kesadaran publik terkait dampak penggunaan media sosial terhadap anak.

Namun demikian, Andi Syahrir menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi semata, melainkan juga pada peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak di rumah.

“Seberapa ketat pun regulasi, karena ini menyangkut anak-anak, peran orang tua sangat penting. Mereka yang paling banyak bersama anak di rumah, sehingga kontrol itu ada di orang tua,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa edukasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan kepada anak-anak, tetapi juga kepada orang tua agar lebih memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial.

Pemerintah berharap, melalui kombinasi regulasi, sosialisasi, dan keterlibatan keluarga, kebijakan pembatasan usia media sosial ini dapat berjalan efektif serta melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *