KENDARI, LINKSULTRA.COM – Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Terintegrasi KKN di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis 30 Juli 2026.
Kegiatan bertema “Kelurahan Sadar Hukum dan Restorative Justice (Penguatan Pranata Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik)” ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran pranata sosial dalam penyelesaian konflik secara damai.
Program tersebut dipimpin oleh tim dosen yang terdiri atas Lade Sirjon, S.H., M.H., Yan Fathahillah Purnama, S.H., M.H., Lapatuju, S.Sos., M.H., La Ode Muhammad Kaisar Demaq, S.H., M.H., dan Muhamad Syukri, S.H., M.H. dengan melibatkan mahasiswa KKN Tematik UHO sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ketua tim pengabdian, Lade Sirjon, S.H., M.H., mengatakan bahwa pembentukan Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya membangun budaya hukum yang dimulai dari lingkungan masyarakat.
“Melalui program pengabdian ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa hukum bukan hanya instrumen penegakan sanksi, tetapi juga sarana menciptakan ketertiban, keadilan, dan keharmonisan sosial. Masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai konsep Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil melalui musyawarah, dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula dibanding pembalasan terhadap pelaku.
Yan Fathahillah Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice kini telah menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Restorative Justice memberikan ruang dialog antara korban dan pelaku untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan. Pendekatan ini lebih mengutamakan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya perdamaian sehingga hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Sementara itu, Lapatuju, S.Sos., M.H., menilai keberhasilan penerapan Restorative Justice tidak terlepas dari keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat.
“Pemerintah kelurahan, RT, RW, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat memiliki peran penting sebagai mediator dalam penyelesaian konflik. Budaya musyawarah yang telah tumbuh di tengah masyarakat harus terus diperkuat agar mampu menjaga kerukunan sosial,” ungkapnya.

Senada dengan itu, La Ode Muhammad Kaisar Demaq, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dapat menjadi solusi terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat hukum.
“Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Untuk perkara tertentu, penyelesaian melalui mediasi, musyawarah, dan perdamaian justru mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga,” jelasnya.
Di sisi lain, Muhamad Syukri, S.H., M.H., menegaskan bahwa Program Pengabdian kepada Masyarakat Terintegrasi KKN menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
“Kami berharap ilmu yang diberikan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, potensi konflik dapat diminimalkan melalui penyelesaian secara damai yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” tuturnya.
Selain memberikan materi mengenai konsep, dasar hukum, manfaat, dan penerapan Restorative Justice, tim pengabdian juga memaparkan hasil observasi mahasiswa KKN terhadap berbagai persoalan yang berkembang di Kelurahan Padaleu sebagai bahan diskusi bersama masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, mengurangi perselisihan berkepanjangan, serta mewujudkan Kelurahan Padaleu sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
Melalui kolaborasi antara dosen Fakultas Hukum dan mahasiswa KKN, Universitas Halu Oleo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pengabdian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui edukasi hukum, penguatan pranata sosial, dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Laporan : Rul R.













































