KENDARI, LINKSULTRA.COM – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor kehutanan untuk meningkatkan kapasitas usaha melalui pemenuhan Standar Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SVLK yang digelar di dua daerah, yakni Kota Baubau pada Minggu (20/9/2026) dan Kota Kendari pada Senin (21/9/2026).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Jaelani dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar, Kementerian Kehutanan.
Bimtek tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para perajin serta pengusaha kayu lokal, khususnya dalam memenuhi standar legalitas bahan baku kayu yang berlaku secara nasional maupun untuk kebutuhan pasar internasional.
Jaelani mengatakan, Sulawesi Tenggara memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor kehutanan dan industri olahan kayu, terutama yang digerakkan oleh pelaku UMKM.
Namun, kata dia, masih terdapat pelaku usaha yang mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan sertifikasi legalitas kayu. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta tata cara pengurusan sertifikasi.
“Bimtek SVLK ini hadir sebagai wujud komitmen kami untuk mendorong UMKM kehutanan di Sulawesi Tenggara naik kelas,” kata pria yang akrab disapa Bang Jay tersebut.
Menurut Jaelani, pemenuhan SVLK menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan terhadap produk olahan kayu yang dihasilkan UMKM.
Dengan memiliki sertifikat SVLK, produk olahan kayu dari pelaku usaha di Baubau maupun Kendari memiliki kepastian dari sisi legalitas dan berpeluang meningkatkan daya saing, termasuk untuk memasuki pasar ekspor.
Meski demikian, Jaelani mengingatkan bahwa kepemilikan sertifikat SVLK harus diikuti dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengolahan dan pemanfaatan bahan baku kayu serta aspek kelestarian hutan.
“Meski telah mendapatkan sertifikat SVLK, para pelaku UMKM harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan dalam pengolahan kayu, terutama dalam hal kelestarian hutan,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan BPHL Wilayah XV Makassar memberikan materi teknis mengenai prosedur pendataan, persyaratan dokumen legalitas kayu, hingga tata kelola hutan lestari.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya sistem lacak balak atau traceability bahan baku kayu. Sistem tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan asal-usul bahan baku dapat ditelusuri serta mendukung praktik usaha yang legal dan berkelanjutan.
Selain mendapatkan materi teknis, para peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi secara langsung mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha, khususnya terkait administrasi SVLK dan rantai pasok industri kayu olahan.
Para pelaku UMKM dari Kota Baubau dan Kota Kendari menyambut antusias pelaksanaan Bimtek tersebut. Mereka berharap pendampingan serupa dapat terus dilakukan sehingga pelaku usaha tidak hanya memahami persyaratan legalitas, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.
Melalui sinergi antara DPR RI, BPHL Wilayah XV Makassar, dan pelaku usaha lokal, pengembangan industri kehutanan dan olahan kayu di Sultra diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Laporan : Rul R.
















































