Jalan Rusak Menuju Puskesmas Sabulakoa Dikeluhkan, Ketua BEM FISIP Desak Bupati Konsel Bertindak

KONSEL, LINKSULTRA.COM – Kerusakan jalan di ruas Desa Wawobende–Asaria menuju Puskesmas Sabulakoa dan Kantor Camat Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menuai perhatian. Ketua BEM FISIP, Galbi Fathul Al-Qabri, mendesak Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, agar segera mengambil langkah nyata dalam pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Galbi mengatakan, ruas jalan sepanjang kurang lebih 10 kilometer itu telah mengalami kerusakan selama bertahun-tahun dan hingga kini belum mendapatkan perbaikan permanen dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi jalan yang rusak parah sangat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari serta membahayakan pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

“Jalan ini merupakan akses utama masyarakat menuju Puskesmas Sabulakoa dan Kantor Camat Sabulakoa. Namun sampai sekarang belum ada penanganan serius,” ujarnya.

Keluhan masyarakat pun terus bermunculan akibat buruknya akses jalan tersebut, terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

“Kasian warga yang mau berobat atau melahirkan harus dilarikan ke puskesmas lain,” ungkap salah seorang warga.

Galbi menilai pemerintah daerah seharusnya dapat melakukan penanganan melalui anggaran pemeliharaan rutin sebelum kondisi jalan semakin parah.

“Kalau memang ada anggaran maintenance, kenapa jalan rusak seperti ini dibiarkan bertahun-tahun? Saya kira Sabulakoa merupakan salah satu penyuplai utama sektor pertanian, tetapi kenapa kami selalu dikesampingkan,” tegasnya.

Ia juga meminta adanya pemerataan pembangunan infrastruktur apabila anggaran daerah belum memungkinkan untuk pembangunan menyeluruh.

“Kalau anggaran memang belum cukup, kami ingin ada pemerataan dulu agar masyarakat bisa menikmati akses jalan yang layak,” katanya.

Galbi berharap di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo, janji-janji pembangunan yang pernah disampaikan saat kampanye dapat benar-benar direalisasikan untuk masyarakat Konawe Selatan, khususnya di Kecamatan Sabulakoa.

“Besar harapan saya di kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo bukan hanya sekadar janji kampanye tahun kemarin, tetapi benar-benar terealisasi,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan pentingnya penyediaan infrastruktur jalan yang aman dan layak bagi masyarakat. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed