NasDem Diminta Transparan, Pemecatan Tariala Tak Otomatis Ganti Ketua DPRD Sultra

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pengamat hukum Fajar Imsak meminta Partai NasDem bersikap transparan terkait pemecatan La Ode Tariala dari keanggotaan partai. Menurutnya, keputusan pemecatan tersebut tidak serta-merta mengakhiri jabatan Tariala sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), karena proses pergantian pimpinan lembaga legislatif harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Fajar menegaskan, keputusan internal partai dan proses pergantian pimpinan DPRD merupakan dua hal yang memiliki mekanisme berbeda. Karena itu, ia mengingatkan agar keputusan pemecatan tidak langsung dijadikan dasar untuk memaksakan pergantian jabatan tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah DPW Partai NasDem Sultra yang pada Senin (26/10/2026) menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026 tentang pemecatan Tariala kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai. Penyerahan SK itu disertai permintaan agar proses pergantian dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan partai.

“Tenggat itu hitungan partai, bukan hitungan undang-undang. Pemecatan sebagai kader adalah urusan partai, tetapi jabatan Ketua DPRD diatur oleh undang-undang dan tidak bisa berakhir hanya karena sebuah surat,” tegas Fajar di Kendari, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, penyelesaian perselisihan internal partai politik memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik. Pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan partai dapat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Mahkamah Partai dan jalur pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fajar, hak Tariala untuk menguji keputusan pemecatan harus dihormati. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama jika keabsahan keputusan tersebut masih dipersoalkan.

“Memaksakan pergantian sebelum hak keberatan itu dijalankan sama saja menjadikan pemecatan sebagai eksekusi, padahal keabsahannya belum diuji. Kalau belakangan SK itu dinyatakan cacat, siapa yang bertanggung jawab atas jabatan yang sudah telanjur dicabut?” ujarnya.

Fajar juga menyinggung proses pergantian Ketua DPRD Sultra yang sebelumnya beberapa kali tertunda akibat rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Menurutnya, dinamika tersebut menjadi pengingat bahwa proses pergantian pimpinan DPRD membutuhkan pemenuhan prosedur kelembagaan, bukan sekadar keputusan atau desakan dari internal partai.

Ia menegaskan, pergantian pimpinan DPRD harus mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pergantian pimpinan harus ditetapkan melalui mekanisme lembaga sesuai UU MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Tidak boleh ada jalan pintas lewat surat partai,” katanya.

Selain menyoroti mekanisme pergantian, Fajar mendesak DPP NasDem membuka secara jelas dasar pemecatan Tariala. Penjelasan tersebut, menurutnya, perlu mencakup dugaan pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai serta proses yang telah ditempuh sebelum keputusan pemecatan ditetapkan.

Ia juga mempertanyakan apakah Tariala telah diberikan kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pembelaan atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.

Bagi Fajar, transparansi menjadi penting karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan internal antara partai dan kader, tetapi juga berkaitan dengan posisi pimpinan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi representasi masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Pemecatan terhadap pimpinan lembaga legislatif menyangkut kepentingan publik Sultra, bukan sekadar urusan rumah tangga partai,” tegasnya.

Fajar berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai ajang saling menekan. Ia mendorong agar setiap keberatan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sehingga kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan DPRD tetap terjaga.

“Semua pihak harus menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum yang tersedia. Hukum tidak boleh kalah oleh tenggat,” pungkasnya.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *