KENDARI, LINKSULTRA.COM – Aksi demonstrasi kembali menggema di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (28/4/2025). Massa yang tergabung dalam Bintang Corruption Watch (BCW) Sultra menuntut kejelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II tahun anggaran 2023.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan BCW Sultra, Jhabar M. Top, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut telah ada dua terdakwa yang divonis, yakni Rahmat dan Direktur CV Bela Anoa, Teras Uko Sembiring.
“Namun pertanyaannya, apakah cukup hanya dua orang ini? Kami menilai seharusnya ada keterlibatan pejabat negara, minimal Kepala Dinas Bina Marga atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujarnya.
Jhabar menegaskan bahwa dalam kasus korupsi, sulit diterima akal sehat apabila hanya pihak swasta yang terlibat tanpa adanya campur tangan pejabat pemerintah.
“Sederhana saja. Bagaimana mungkin pihak swasta bisa mengakses keuangan negara tanpa keterlibatan pejabat berwenang? Ini harus dibuka secara terang benderang,” tegas mantan Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Kendari itu.
Menurut Jhabar, aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan juga tantangan kepada Kejati Sultra untuk menentukan sikap terkait kelanjutan penanganan kasus Cirauci II.
“Kami hadir untuk mempertanyakan: apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan? Jika dihentikan, kami akan meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung guna mendesak penyidikan lebih lanjut, terutama terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam proses lelang, penandatanganan kontrak, hingga pencairan tahap pertama sebesar Rp600 juta atau 30 persen dari pagu anggaran,” jelasnya.
Lebih jauh, ia juga menyinggung menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menjadi cerminan buruknya kinerja pemberantasan korupsi di tanah air.
“IPK Indonesia turun, dari peringkat 100 menjadi 115 dunia. Ini membuktikan bahwa penanganan korupsi masih jauh dari harapan. Karena itu, Kejati Sultra harus bertindak tegas, transparan, dan akuntabel,” bebernya.
Jhabar pun mengingatkan agar Kejati Sultra dalam menangani kasus korupsi berpegang teguh pada prinsip penuntutan tunggal, asas keadilan, asas hukum pidana, serta asas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
“Kami ingatkan, jangan sampai Kejati Sultra tebang pilih dalam menegakkan hukum. Semua yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Laporan: Rul R.