Terbukti Hasil Pengukuran Jarak Pasar Indomaret Melanggar, DPRD Kota Kendari Teken Berita Acara dan OPD Enggan Tanda Tangan

KENDARI, LINKSULTRA.COM– Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Al Jufri, resmi menandatangani Berita Acara hasil pengukuran jarak dua gerai Indomaret di Jalan Wayong dan Kelurahan Baruga. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa kedua gerai tersebut berada kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional, melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern.

Pengukuran dilakukan bersama oleh DPRD Kota Kendari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perwakilan manajemen Indomaret, serta GEMPUR Sultra. Namun, perwakilan Dinas Perindag dan PTSP enggan menandatangani berita acara, memicu kecurigaan dari GEMPUR Sultra.

“Kenapa Dinas Perindag dan PTSP tidak mau tanda tangan? Padahal pengukuran ini dilakukan bersama-sama,” kata salah satu anggota GEMPUR Sultra.

Hasil Pengukuran dan Dugaan Pelanggaran

Pengukuran dilakukan menggunakan alat manual dan geo-detektor, menunjukkan jarak kurang dari 1 kilometer antara gerai Indomaret dan pasar tradisional. Berdasarkan Pasal 7 Perwali Nomor 29 Tahun 2019, toko modern tidak boleh didirikan dalam radius kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.

“Ini jelas melanggar aturan. Kami meminta Wali Kota Kendari dan DPRD segera mencabut izin kedua gerai tersebut,” desak GEMPUR Sultra.

Jika tidak ada tindakan, GEMPUR Sultra berencana melayangkan somasi dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke kejaksaan dan kepolisian untuk menyelidiki indikasi pidana.

“Kami curiga ada kongkalikong dalam penerbitan izin gerai-gerai ini. Jangan sampai terjadi praktik suap seperti kasus eks Wali Kota Kendari,” tegasnya.

Gerai Indomaret Belum Lengkapi Izin Waralaba

Selain dugaan pelanggaran jarak, kedua gerai Indomaret tersebut juga belum melengkapi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang merupakan syarat wajib usaha franchise.

Kepala Dinas PTSP, Maman Firman Syah, menjelaskan bahwa pengelola franchise belum memahami prosedur pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami sudah mengarahkan mereka untuk segera melengkapi dokumen STPW ini agar tercatat resmi di sistem OSS,” jelasnya.

Tuntutan Penutupan Gerai

GEMPUR Sultra mendesak pemerintah segera menutup gerai Indomaret di Wayong dan Baruga, serta memastikan tidak ada pihak yang bermain dalam proses perizinan.

“Somasi telah kami susun dan siap diajukan. Kami ingin memastikan transparansi dan keadilan ditegakkan dalam kasus ini,” tutup perwakilan GEMPUR Sultra.

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *