KENDARI, LINKSULTRA.COM –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat realisasi pendapatan pajak daerah hingga triwulan pertama tahun 2025 baru mencapai 49,36 persen dari target tahunan sebesar Rp1,3 triliun. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp651 miliar dari berbagai jenis pajak yang dikelola.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menyampaikan bahwa capaian tersebut masih belum ideal mengingat sudah memasuki pertengahan tahun. “Seharusnya pada semester pertama ini sudah mencapai minimal 50 persen. Misalnya, untuk pajak kendaraan bermotor, baru tercapai sekitar 43 persen. Ini tentu masih di bawah harapan,” ujar Mujahidin dalam keterangannya, Senin (14/7).
Ia mengakui rendahnya realisasi disebabkan oleh sejumlah faktor, terutama masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk itu, Bapenda telah melakukan berbagai upaya optimalisasi, salah satunya melalui operasi kepatuhan.
Capaian per jenis pajak:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Telah mencapai 65 persen per Mei 2025. Meski melebihi target sementara, sistem pembagian hasil antara provinsi dan kabupaten/kota tetap diterapkan, dengan proporsi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota.
- Pajak Air Permukaan: Masih sangat rendah, baru menyentuh angka 16 persen. Bapenda berharap para pengguna air permukaan yang menunggak segera melunasi kewajibannya agar target bisa tercapai.
- Pajak Rokok: Hingga saat ini baru mencapai 40 persen. Pajak ini merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dibagikan ke daerah berdasarkan jumlah penduduk.
- Pajak Alat Berat: Telah mencapai sekitar 50 persen. Mujahidin optimis bahwa jenis pajak ini akan memenuhi target pada akhir tahun.
Terkait sistem Opsen
Mujahidin juga menjelaskan bahwa pola bagi hasil pada beberapa jenis pajak, seperti kendaraan bermotor dan bahan bakar, telah berubah menjadi sistem opsen (optional sharing percentage). Dalam sistem ini, pajak dibayarkan langsung oleh wajib pajak dengan persentase tertentu terhadap pokok pajaknya.
“Sistem opsen lebih transparan dan adil. Misalnya opsen 66 persen, itu artinya persentase yang dikenakan dari pokok pajak yang dibayarkan,” terang Mujahidin.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Sementara itu, untuk pajak mineral bukan logam dan batuan yang diatur melalui perda di kabupaten/kota, Bapenda hanya menerima bagian opsen sebesar 25 persen dari pokok pajak. Hingga akhir Juni, realisasinya baru mencapai 49 persen.
Mujahidin berharap seluruh sektor dapat dipacu agar target pendapatan tahun 2025 yang mencapai Rp1,3 triliun bisa direalisasikan sepenuhnya. “Kita berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat agar tidak ada hambatan dalam pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.
Laporan: Rul R.










































