KENDARI, LINKSULTRA.COM — Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang (AT), menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) yang menilai proses tersebut menyisakan banyak kejanggalan dan memicu polemik di tengah masyarakat.
GPMI menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, PT Masempodalle disebut bukan satu-satunya perusahaan yang beraktivitas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berdasarkan data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), terdapat puluhan perusahaan tambang di Sultra yang sebelumnya hanya dikenai sanksi administratif.
Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang dinilai tidak menyentuh perusahaan lain dengan kasus serupa.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Kenapa hanya satu perusahaan yang diproses secara hukum, sementara yang lain tidak? Di mana letak keadilannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran pihak lain dalam aktivitas pertambangan tersebut, termasuk kontraktor atau pelaksana lapangan yang disebut tidak tersentuh proses hukum. Menurutnya, PT Masempodalle hanya sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP), bukan pihak yang secara langsung melakukan aktivitas di lapangan.
Lebih lanjut, GPMI menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Anton Timbang. Alfin menyebut, penetapan tersebut dinilai janggal karena yang bersangkutan disebut belum pernah diperiksa sebelumnya.
“Penetapan tersangka seharusnya melalui proses yang jelas, minimal didukung dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan. Jika benar belum pernah diperiksa, ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan secara proporsional dalam proses penyidikan.
GPMI juga mengingatkan bahwa putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka. Hal ini memungkinkan keabsahan penetapan tersebut diuji di pengadilan apabila diduga tidak sesuai prosedur.
Menurut Alfin, hal ini penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional,” tutupnya.
Laporan : Rul R










































