PT IPIP Jadi Sorotan Pemprov Sultra Terkait Pajak Kendaraan Operasional

KENDARI, LINKSULTRA.COM  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memberi perhatian serius terhadap aktivitas kendaraan operasional di kawasan industri PT IPIP. Perusahaan tersebut kini menjadi sorotan terkait dugaan belum optimalnya pembayaran pajak kendaraan operasional yang digunakan di wilayah industri pertambangan.

Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan guna memastikan seluruh kendaraan operasional perusahaan terdata sebagai objek pajak daerah.

Dari hasil pendataan sementara, jumlah kendaraan operasional yang ditemukan di kawasan industri PT IPIP mencapai sekitar 1.600 unit. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding data awal yang sebelumnya tercatat sekitar 300 unit.

“Setelah dilakukan monitoring dan pendataan di lapangan, jumlah kendaraan yang ditemukan mencapai sekitar 1.600 unit dan kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar La Ode Mahbub saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, kendaraan yang beroperasi di kawasan industri tersebut terdiri dari dump truck, kendaraan operasional pendukung tambang, hingga alat transportasi lainnya yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan.

Mahbub menjelaskan, sebagian kendaraan diketahui belum memiliki administrasi kendaraan yang lengkap. Selain itu, ditemukan pula kendaraan menggunakan plat nomor luar daerah sehingga dinilai berpotensi mengurangi penerimaan pajak kendaraan bermotor bagi Pemerintah Provinsi Sultra.

“Kami melihat ada potensi besar penerimaan daerah yang belum optimal dari sektor kendaraan operasional pertambangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan operasional, termasuk yang hanya digunakan di kawasan industri atau jalur khusus perusahaan, tetap memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Untuk memperkuat pengawasan dan penertiban, Pemprov Sultra saat ini tengah menyempurnakan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kendaraan operasional di wilayah industri dan pertambangan.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam proses pendataan, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi maupun perpajakan daerah.

“Sesuai arahan gubernur, regulasi ini sedang dibenahi agar menjadi payung hukum yang kuat dalam penertiban kendaraan operasional di kawasan industri,” jelas Mahbub.

Bapenda Sultra juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan operasional di kawasan PT IPIP.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *