KENDARI, LINKSULTRA.COM – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan dan kejahatan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Sambas Minerals Mining (SMM) kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Laporan bernomor 010/LP/FKPMI_SULTRA/V/2026 tersebut diajukan pada 2 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FKPMI Sultra, Ardianto, SH.
Dalam laporannya, FKPMI Sultra mengungkap dugaan aktivitas penambangan nikel yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pada lahan yang diduga tidak memiliki legalitas pertambangan yang sah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang dikumpulkan, ditemukan aktivitas alat berat excavator yang diduga melakukan pembukaan lahan, penggalian ore nikel, serta aktivitas pertambangan lainnya di luar koordinat IUP perusahaan.
FKPMI Sultra juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. Di antaranya sedimentasi pada aliran sungai, kerusakan bentang alam dan vegetasi, serta pencemaran aliran air masyarakat akibat lumpur merah yang berasal dari kawasan pertambangan.
Selain itu, organisasi tersebut menduga tidak adanya pengendalian lingkungan yang memadai di lokasi tambang, seperti pembangunan sediment pond dan sistem drainase yang sesuai standar.
Akibatnya, air dari lokasi penambangan diduga langsung mengalir ke sungai dan menyebabkan penumpukan sedimen di wilayah hilir.
Menurut Ardianto, jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap korporasi besar. Negara harus hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan hidup dilindungi,” tegas Ardianto.
Melalui laporannya, FKPMI Sultra meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Sambas Minerals Mining, memeriksa legalitas wilayah aktivitas pertambangan, mengusut dugaan penambangan di luar IUP, menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup, hingga menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain meminta tindakan dari Polda Sultra, FKPMI Sultra juga mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan transparan.
Organisasi tersebut turut meminta Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh aktivitas operasional perusahaan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Sambas Minerals Mining telah dilakukan guna memperoleh tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan FKPMI Sultra.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sambas Minerals Mining, Wibowo, belum memberikan respons maupun keterangan resmi terkait laporan dan tudingan tersebut.
FKPMI Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan : Rul R










































