KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) dan Wakil Gubernur Hugua menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan.
Dokumen strategis ini menegaskan arah pembangunan Sultra yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan pemerataan hasil pembangunan.
Kepala Bappeda Sultra, J. Robert, S.T., M.T., mengatakan bahwa RPJMD ini merupakan implementasi langsung dari visi-misi ASR–Hugua.
“Program prioritas yang dirancang bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Sultra,” ujarnya.

Menurut Robert, beberapa program unggulan gubernur dan wakil gubernur yang akan dijalankan lima tahun ke depan meliputi:
Pembangunan tiga rumah sakit daerah baru untuk memperkuat layanan kesehatan.
Penyediaan layanan ambulans darat gratis bagi masyarakat.
Program SETARA (Seratus Juta Asuransi untuk Petani Sultra) sebagai perlindungan sosial bagi petani.
Pembangunan jalan di beberapa kabupaten untuk membuka akses ekonomi baru.
Beasiswa berprestasi dan revitalisasi asrama pelajar untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
“Target makro pembangunan juga jelas, yakni pertumbuhan ekonomi hingga 9,1 persen, kemiskinan turun menjadi sekitar 6,6 persen, pengangguran ditekan hingga 2,32 persen, serta peningkatan indeks modal manusia,” tambahnya.

Robert menegaskan bahwa seluruh program prioritas ini dirancang agar selaras dengan kebutuhan daerah. “ASR–Hugua ingin pembangunan Sultra tidak hanya maju di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat, dari pesisir hingga pedalaman,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan visi besar Sultra 2029.
“RPJMD ini adalah komitmen nyata kepemimpinan ASR–Hugua untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkas Robert.
Laporan: Rul R.


































