KENDARI, LINKSULTRA.COM – Bank Sultra resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Jatim terkait penggunaan jasa kustodian dan layanan prioritas, Rabu (19/11/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, dan Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo, bertempat di Hotel Claro Kendari.
Momentum strategis ini turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang saat itu sedang melaksanakan rangkaian Misi Dagang dan Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Sulawesi Tenggara.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari penguatan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Sultra dan Bank Jatim sebagai implementasi sinergi bisnis antar Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pembentukan KUB juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, sebagai salah satu opsi pemenuhan modal inti minimum.
Dalam skema KUB ini, Bank Jatim menjadi pemegang saham baru Bank Sultra dengan penyertaan modal sebesar 3,26 persen.
Penyertaan tersebut menjadi fondasi awal bagi penguatan struktur permodalan sekaligus pengembangan sinergi bisnis yang lebih luas antara kedua bank.
Melalui kerja sama ini, Bank Sultra akan memperoleh dukungan layanan kustodian serta peningkatan kualitas layanan prioritas, yang diharapkan mampu memperkuat daya saing, efisiensi operasional, dan kinerja bisnis Bank Sultra di masa mendatang.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah konkret dalam mengakselerasi peningkatan kualitas layanan melalui skema KUB.
“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam penguatan sinergi antara Bank Sultra dan Bank Jatim, khususnya dalam layanan jasa kustodian dan layanan prioritas. Kami meyakini kolaborasi ini akan memberikan nilai tambah nyata bagi nasabah serta meningkatkan kapasitas dan daya saing Bank Sultra di tengah dinamika industri perbankan,” ujar Andri.
Ia menambahkan, pembentukan KUB bersama Bank Jatim juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi OJK terkait pemenuhan modal inti minimum.
“Dengan dukungan penyertaan modal dari Bank Jatim, Bank Sultra memiliki fondasi yang lebih kuat untuk memperluas bisnis, meningkatkan efisiensi, serta membuka peluang sinergi baru yang berdampak positif bagi pertumbuhan perusahaan,” tambahnya.
Kerja sama strategis ini tidak hanya memperkuat hubungan bisnis antara Bank Sultra dan Bank Jatim, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat konektivitas ekonomi antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Jawa Timur.
Ke depan, sinergi kedua BPD ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi regional, meningkatkan kualitas layanan perbankan daerah, serta memperkuat peran BPD dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Laporan: Rul R.










































