Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
Ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi Indonesia
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah seolah tak pernah mengenal jeda. Pasca Pilkada Serentak 2024, sepanjang 2025 publik kembali disuguhi rentetan penangkapan pejabat daerah.
Bupati Kolaka Timur, Bupati Lampung Tengah, Bupati Ponorogo, hingga Gubernur Riau menjadi deretan nama yang menegaskan satu kenyataan pahit: demokrasi lokal Indonesia masih rapuh dan mudah ditaklukkan oleh kekuatan modal.
Pilkada yang seharusnya menjadi perayaan kedaulatan rakyat justru berubah menjadi pintu masuk korupsi.
Biaya politik yang mahal memaksa kandidat kepala daerah bergantung pada pemodal. Ketika kekuasaan diraih, jabatan publik pun mengalami distorsi makna—dari amanah rakyat menjadi instrumen pengembalian modal.
Pada titik ini, korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem politik elektoral yang cacat.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan fakta mengkhawatirkan. Lebih dari 50 persen perkara korupsi yang ditangani KPK melibatkan pemerintah daerah, dengan modus dominan suap dan gratifikasi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Pola ini berulang hampir di seluruh daerah, lintas provinsi dan lintas periode kepemimpinan.
Kasus Lampung Tengah membuka wajah paling telanjang dari korupsi politik. Uang hasil kejahatan digunakan untuk melunasi utang kampanye.
Artinya, jabatan kepala daerah telah direduksi menjadi alat pelunasan investasi politik. Inilah bentuk nyata state capture corruption, ketika kebijakan publik dikuasai oleh kepentingan pemodal, bukan kebutuhan rakyat.
Penangkapan Bupati Ponorogo dan Gubernur Riau menegaskan bahwa tidak ada wilayah kekuasaan yang benar-benar steril dari praktik ini. Dari kabupaten hingga provinsi, pola korupsinya nyaris seragam.
Fakta ini menandakan bahwa persoalan utama bukan semata moral individu, melainkan sistem politik elektoral yang memberi ruang luas bagi oligarki untuk mengendalikan kekuasaan.
Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan seharusnya dibatasi dan diawasi oleh hukum.
Namun ketika hukum dapat dinegosiasikan melalui uang dan pengaruh, yang runtuh bukan hanya integritas pejabat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
Dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Jabatan publik bukan milik pribadi dan bukan pula komoditas politik.
Suap politik dan jual beli kebijakan adalah risywah dan ghulul—kejahatan besar yang merusak keadilan sosial dan mencederai nilai moral masyarakat. Kepemimpinan yang lahir dari transaksi hampir selalu berujung pada kerusakan.
Dampak korupsi politik dirasakan langsung oleh rakyat. Anggaran publik bocor, proyek dipaksakan, izin tambang dan perkebunan diterbitkan tanpa pertimbangan lingkungan dan keadilan sosial.
Ruang hidup masyarakat dikorbankan demi kepentingan segelintir elite. Rakyat menanggung ongkos sosial yang mahal dari pilkada yang sejak awal telah disandera modal.
Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi Indonesia memandang bahwa OTT yang terus berulang bukanlah tanda keberhasilan sistem, melainkan sinyal kegagalan struktural.
Penindakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup. Tanpa reformasi pendanaan politik, pembatasan biaya kampanye, serta transparansi sumber dana, pilkada hanya akan terus memproduksi koruptor baru.
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), 9 Desember 2025, seharusnya menjadi ruang refleksi nasional yang jujur.
HAKORDIA tidak boleh berhenti pada seremoni, slogan, atau kampanye moral semata. Maraknya OTT terhadap kepala daerah justru menunjukkan bahwa persoalan korupsi bersifat sistemik dan terpelihara oleh desain politik yang keliru.
HAKORDIA 2025 harus menjadi titik balik keberanian politik negara untuk melangkah melampaui penindakan.
Reformasi pendanaan kampanye, pembatasan ketat biaya pilkada, transparansi dan audit publik terhadap dana politik, serta penindakan tegas terhadap aktor non-formal—termasuk pemodal dan broker politik—harus menjadi agenda nyata pasca 9 Desember.
Menangkap kepala daerah satu per satu tanpa membongkar jaringan oligarki di belakangnya sama saja dengan mengobati gejala, bukan penyakit.
Negara tidak boleh puas menjadikan OTT sebagai tontonan rutin pasca pilkada. Jika OTT tak pernah usai, maka yang harus dipertanyakan bukan sekadar siapa yang ditangkap, melainkan sistem apa yang terus melahirkan mereka.
Selama oligarki tetap menjadi penentu utama dalam pilkada, demokrasi lokal akan terus pincang. Dan selama itu pula, negara hukum hanya akan tinggal jargon tanpa keadilan.
HAKORDIA 9 Desember 2025 seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menemukan kembali jalannya—membersihkan korupsi dari hulunya, bukan sekadar memadamkan api di hilir.










































