Konawe, suarapinggiran.com – Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Indonesia melalui Tim Investigasi menemukan indikasi kuat ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek jalan, jaringan, dan irigasi di Kabupaten Konawe pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen serta kajian teknis di lapangan, FKPK mendapati dugaan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Selain itu, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang tidak disertai pengenaan sanksi denda senilai sekitar Rp244 juta, sebagaimana mestinya diatur dalam kontrak.
Koordinator FKPK Indonesia Kabupaten Konawe, Wiwin Saputra, menegaskan bahwa temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan proyek publik, khususnya dalam penerapan prinsip akuntabilitas dan keadilan anggaran. Padahal, proyek tersebut dibiayai dari uang rakyat dan menyangkut infrastruktur dasar masyarakat.
“Jika volume pekerjaan tidak sesuai, sementara pembayaran tetap dilakukan, maka publik patut bertanya: ke mana selisih nilai itu pergi?” tegas Wiwin kepada media ini, Senin (15/12/2025).
Infrastruktur Publik, Pengawasan Dipertanyakan
Proyek jalan dan irigasi seharusnya menjadi prioritas pembangunan daerah karena berdampak langsung terhadap mobilitas ekonomi dan pelayanan publik. Namun, temuan FKPK menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara realisasi fisik di lapangan dengan nilai anggaran yang telah dibayarkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.
Lebih jauh, tidak diberlakukannya denda keterlambatan terhadap penyedia jasa dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan kontrak, sekaligus membuka ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang berulang.
“Ketika sanksi tidak dijalankan, maka aturan hanya menjadi formalitas. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” lanjut Tim Investigasi FKPK.
Uang Rakyat Dipertaruhkan
FKPK menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata masalah administratif, melainkan mencerminkan lemahnya kontrol negara dalam pengelolaan keuangan publik. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut dikhawatirkan akan membebani APBD di tahun-tahun berikutnya serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Atas temuan tersebut, FKPK mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe untuk:
- Melakukan pemeriksaan ulang fisik seluruh paket pekerjaan yang diduga bermasalah
- Memulihkan kelebihan pembayaran serta menagih denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat penanggung jawab proyek
- Membuka informasi proyek secara transparan kepada publik
FKPK: Tidak Akan Berhenti di Publikasi
Tim Investigasi FKPK menegaskan bahwa temuan ini tidak berhenti pada publikasi semata, melainkan akan menjadi dasar untuk langkah advokasi dan pengawasan lanjutan.
“Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, FKPK siap membawa temuan ini ke jalur yang lebih serius sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti apakah temuan ini akan ditindaklanjuti secara terbuka, atau kembali tenggelam di tengah tumpukan laporan.
Laporan: Redaksi










































