KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa pengaspalan ruas jalan Mataiwoi-Abuki di Kabupaten Konawe yang mengalami kerusakan di beberapa titik masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, menjelaskan bahwa pekerjaan pengaspalan ruas jalan Mataiwoi-Abuki tersebut belum selesai 100%. Dimana jalan tersebut pertama dikerjakan sejak 2023 lalu.
“Jadi ada beberapa titik yang terjadi kerusakan-kerusakan kecil dan itu kita sudah panggil kontraktornya untuk segera memperbaikinya, Insya Allah setelah lebaran diperbaiki. Jadi pekerjaan tersebut belum 100%, saya belum mau terima hasilnya sejak saya menjabat sebagai kepala dinas pada bulan September lalu. Pekerjaan ini sebenarnya sudah dimulai sebelum saya menjabat, pada masa kadis yang lama,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (27/3).
Menurut Pahri, meskipun kontraktor telah mengajukan pembayaran 100%, pihaknya tidak langsung menyetujuinya.
“Jadi saya belum mau terima karena kenapa? Setelah kami melakukan pengecekan lapangan, kami menemukan bahwa masih ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki. Dan perbaikan ini tidak menggunakan uang negara, semua kerusakan pada jalan tersebut masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Jadi sekarang kerusakannyapun mereka harus perbaiki,” tegasnya.
Pahri juga menjelaskan bahwa dalam klausul kontrak, kontraktor masih bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut selama 10 tahun.
“Walapun ada masa pemeliharaan sampai 6 bulan tapi setelah itu kalau ada kerusakan mereka perbaiki. Nah itu yang kami pegang sehingga mereka ajukan pembayaran 100% saya belum mau tandatangan karena belum diserahkan ke kami. Saya tidak akan menandatangani pembayaran 100% hingga pekerjaan tersebut benar-benar sesuai standar,” tambahnya.
Terkait kerusakan yang terjadi, Pahri menilai bahwa kerusakan pada aspal jalan tersebut tidak terlalu besar.
“Kerusakan yang terjadi memang ada, namun tidak signifikan. Kerusakan tersebut lebih pada bagian aspal yang berlubang, sedangkan konstruksi dasar jalan masih baik,” jelasnya.
Pahri menyebutkan bahwa kerugian akibat kerusakan ini diperkirakan sekitar seratus juta rupiah.
“Jalan yang diperbaiki itu kurang lebih 5 kilometer dengan anggaran sekitar Rp18 miliar rupiah. Saya belum terlalu hafal karena waktu itu saya belum ada tapi kuncinya itu jalan masih tanggung jawab kontraktor dan dinas kami dalam segi pengawasan. Jadi sampai betul-betul bagus baru kami terima pekerjaan itu kalau tidak harus kami kembalikan ke kontraktor,” pungkasnya.
Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra menegaskan komitmennya untuk memastikan kualitas pekerjaan jalan sebelum menerima sepenuhnya dan menyerahkan tanggung jawab perbaikan kepada kontraktor sesuai ketentuan kontrak yang ada.
Laporan: Rul. R