KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pembayaran tahap awal sanksi administratif sebesar Rp500 miliar oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) ke kas negara dinilai menjadi langkah positif dalam penyelesaian persoalan pemanfaatan kawasan hutan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Pakar hukum pertambangan, Fajar Imsak, menilai pemenuhan kewajiban tersebut menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Fajar, penyelesaian melalui mekanisme sanksi administratif berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi bagian penting dalam penataan dan pemulihan kewajiban perusahaan terhadap negara.
Ia mengatakan, pendekatan tersebut sejalan dengan penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum, khususnya ketika instrumen administratif masih dapat digunakan untuk memastikan pemulihan hak negara sekaligus memberikan ruang bagi keberlanjutan kegiatan usaha.
“Komitmen PT TMS dengan menyetor Rp500 miliar menunjukkan iktikad baik yang sangat kuat. Kita harus melihat dampak sosial-ekonominya secara jernih,” ujar Fajar Imsak dalam keterangannya di Kendari, Minggu (27/9).
Menurutnya, keberlanjutan operasional perusahaan juga berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Jika operasional tambang langsung dimatikan tanpa ruang pemulihan, yang paling dirugikan adalah tenaga kerja lokal asal Sultra dan pelaku UMKM di Pulau Kabaena yang menggantungkan hidupnya di sana,” katanya.
Fajar menilai penyelesaian persoalan secara terukur juga penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus iklim investasi di Sulawesi Tenggara.
Sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya nikel yang besar, kata dia, Sultra membutuhkan tata kelola investasi yang memberikan kepastian hukum, namun tetap menempatkan kepentingan negara dan masyarakat sebagai bagian utama dalam setiap penyelesaian persoalan.
“Penyelesaian yang terukur dan dialogis memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Di sisi lain, kewajiban perusahaan kepada negara tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan investasi di sektor pertambangan juga memiliki keterkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat, tenaga kerja lokal serta penerimaan negara dan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan.
Terkait persoalan kepemilikan saham internal yang sebelumnya sempat bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung, Fajar mengingatkan pentingnya membedakan persoalan antara badan hukum perusahaan dengan persoalan personal para pemegang saham maupun pengurus.
Ia menjelaskan, dalam prinsip separate legal entity, perusahaan merupakan entitas hukum yang terpisah dari individu yang berada di dalamnya. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan dokumen atau akta pada masa lalu perlu dilihat berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak dan tidak serta-merta dikaitkan dengan keberlangsungan operasional perusahaan.
“Konflik internal pemegang saham tidak boleh kemudian menyandera aset atau operasional korporasi yang memiliki fungsi strategis bagi stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Fajar berharap Satgas PKH dan instansi terkait tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan untuk memastikan seluruh kewajiban dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong adanya skema penyelesaian yang terukur terhadap sisa kewajiban, termasuk kemungkinan restrukturisasi apabila secara hukum dan regulasi memungkinkan, dengan tetap memastikan hak negara tidak dirugikan.
“Kita berharap Satgas PKH dan instansi terkait terus membuka ruang dialog, termasuk memberikan relaksasi berupa restrukturisasi sisa denda bagi PT TMS yang terbukti kooperatif. Menjaga keberlanjutan investasi yang patuh hukum adalah kunci utama kemajuan ekonomi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.












































