KENDARI, LINKSULTRA.COM – Ungkap aliran dana dugaan korupsi PT Lawu Agung Mining (LAM) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat ditemui di ruangannya, Rabu, (25/10). Dikatakannya bahwa pihaknya saat ini telah menerapkan pasal TPPU terhadap para pelaku dugaan korupsi pertambangan wilayah IUP perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. “Tapi saat ini kita masih fokus terhadap PT LAM,” tegasnya.
Sementara untuk pelaku dugaan korupsi pertambangan yang lain tambahnya akan segera menyusul. “Kita selesaikan satu persatu, agar tidak tumpang tindih. Pada dasarnya kita fokus dulu di PT LAM,” jelasnya.
Penerapan pasal TPPU ini kata Ade Hermawan adalah sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi tambang nikel di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konut kurang lebih Rp5,7 triliun. “Kami akan maksimal agar dana hasil dugaan korupsi itu dikembalikan di negara,” tandasnya.
Dalam dugaan korupsi tambang nikel ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 13 tersangka dan semuanya sudah ditahan di Lapas dan Rutan Kendari.
Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan 13 orang tersangka dalam dugaan korupsi pertambangan itu, diantaranya GM PT Antam UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto, Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, Dirut PT LAM, Ofan Sofwan, Direktur Operasional PT LAM, Glenn Ario Sudarto, Dirut PT KKP, Andi Adriansyah dan Amelia Sabara makelar Kasus PT KKP.
Sementara lima tersangka lainnya merupakan pejabat Kementerian ESDM yakni, Mantan Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin – Mantan Dirjen Minerba, Mantan Plt Dirjen Minerba, Sugeng Mulyanto. Kemudian evaluator RKAB yakni Hendra, Yuli Bintoro dan Erik Viktor Tambunan. (ADM)