Nama Jaksa Agung Muncul dalam Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi di Blok Mandiodo

Daerah242 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali melaksanakan sidang dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

 

Sidang tersebut dipimpin langsung I Made Sukadana dan didampingi dua majelis hakim lainnya. Sidang itu terlihat berlangsung singkat, kurang lebih satu jam.

 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi yang diminta oleh Majelis Hakim PN Kendari dalam hal ini, artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin. Namun, Amelia Sabara (AS) hadir dalam persidangan itu.

 

Namun, dalam persidangan, majelis hakim mempertegas kesaksian Jeklin yang merupakan istri tersangka Andi Ardiansyah (AA) pada sidang yang digelar sebelumnya, Rabu, (18/10) lalu bahwa uang yang diterima 5 miliar diserahkan sendiri atau bersama-sama Jeklin terhadap pengacara, Krisna Mukti. Namun, terdakwa AS menjawab diserahkan bersama-sama.

 

Selanjutnya, mejelis hakim bertanya lagi alasan AS meminta 3 miliar kepada Jeklin. Terdakwa AS menyampaikan dalam persidangan bahwa dirinya akan membelikan atau memberikan hadiah ulang tahun terhadap Jaksa Agung (JA) berupa jam tangan. “Dari uang 3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp500 juta. Itu atas inisiatif sendiri,” ungkapnya, Rabu, (25/10).

 

“Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada JA soal kasus yang dialami Andi Ardiansyah. Tetapi Celine mengatakan ia gak tau soal itu, tapi nanti ia sampaikan sama papa,” tambah AS.

 

Selanjutnya majelis hakim bertanya lagi, apa hubungan artis Celine Evangelista dengan JA, karena yang disebut papa memiliki hubungan personal baik sebagai anak ataupun istri. Namun, AS menjawab bukan. Kemudian majelis hakim melanjutkan apakah JA yang dimaksud adalah Burhanuddin, AS mengatakan ia yang mulia.

 

Setelah itu majelis hakim melanjutkan lagi pertanyaan bahwa meminta uang satu miliar terhadap Jeklin untuk apa, AS menuturkan uang itu dibagikan kepada Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin masing-masing Rp500 juta. “Mereka meminta kepada saya, sehingga saya minta kepada Jeklin,” kata AS.

 

Setelah mendengar pernyataan dari terdakwa AS majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan penasehat hukum untuk memberikan pernyataan ataupun pertanyaan. Kemudian majelis hakim menunda sidang dan sidang akan kembali digelar pada, Rabu, (1/11) depan dengan menhadirkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin. (ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *