KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dalam rangka menjamin mutu pendidikan, Universitas Terbuka menjalankan sistem penilaian yang ketat dan sistematis.
Direktur UT Kendari, Arifin Tahir mengatakan proses atau sistem penilaian untuk mendapatkan nilai akhir matakuliah setiap semester di Universitas Terbuka (UT) melalui proses yang ketat dan sistematis.
Dimana proses tersebut disebut evaluasi hasil belajar yang didalamnya terdapat beberapa item penilaian untuk setiap proses yang dilakukan oleh mahasiswa pada proses pembelajarannya. “Untuk proses pembelajaran atau biasa yang disebut Tutorial Tatap Muka (TTM), Tutorial Webinar (Tuweb) dan Tutorial Online (Tuton) merupakan bagian layanan bantuan belajar yang diberikan UT kepada mahasiswa yang bertujuan untuk memicu dan memacu proses belajar mahasiswa,” katanya.
Ia menambahkan TTM UT tidak serupa dengan perkuliahan yang biasa dilaksanakan pada pembelajaran Universitas konvensional. TTM dilakukan sebanyak delapan kali pertemuan dengan target utama adalah membantu mahasiswa memahami dan mendalami materi yang dianggap sulit dan untuk kegiatan tersebut diberikan nilai sebagai tambahan dengan syarat ketentuan berlaku.
“Untuk lebih jelasnya kami akan membahas jenis -jenis evaluasi hasil belajar tersebut, penilaian TTM aspek yang dinilai dalam TTM adalah tugas dan partisipasi pada pelaksanaannya dengan syarat hadir minimal 5 kali pertemuan,” bebernya.
“Tugas TTM dapat berbentuk tes uraian, praktik, atau tugas lainnya, selanjutnya nilai ini mempunyai kontribusi 50 persen terhadap nilai akhir matakuliah apabila nilai skor UAS mencapai minimal atau sama dengan 30 persen dari skor maksimal,” tambahnya.
Selanjutnya penilaian Tutorial Online (Tuton) Aspek yang dinilai adalah tugas dan partisipasi dalam kelas tuton dengan Dari kedua jenis penilaiain TTM atau Tuton bahwa apabila mahasiswa memiliki nilai, maka nilai tutorial yang berkontribusi tertinggi terhadap nilai akhir yang akan diperhitungkan dalam penilaian akhir mata kuliah.
“Penilaian praktik atau praktikum penilaian mata kuliah pemantapan kemampuan mengajar tidak dilaksanakan UAS,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa nilai mata kuliah ini bersumber dari nilai praktik pembelajaran dan ujian PKM 70 persen dan nilai laporan 30 persen
“Penilaiain praktik dilakukan sepanjang Latihan berlangsung sesuai dengan paket semesternya, dengan syarat dan ketentuan berlaku dengan mengunakan supervisor terkait kelayakan ujian praktik bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Kemudian penilaian mata kuliah pemantapan kemampuan profesional penilaian mata kuliah ini diperhitungkan dari 80 persen nilai (kombinasi dari 50 persen praktik + 50 persen laporan + 20 persen karya Ilmiah.
“Prakrikum pada mata kuliah praktik atau laboratorium pemberian nilai ditentukan oleh kehadiran, nilai proses pelaksanaan praktikum dan nilai laporannya,” ungkapnya.
Dari semua jenis evaluasi proses pembelajaran bahwa seorang tutor wajib melakukan proses pembelajaran pada aplikasi Learning management system (LMS) yang merupakan fasilitas yang digunakan sebagai kelas virtual yang dapat diakses mahasiswa dan tutor bagi mahasiswa yang mengikuti TTM dan TUWEB dan sebagai fasilitas pembimbingan praktik atau praktikum.
“Selanjutnya, hasil proses evaluasi pembelajaran tutor wajib memberikan nilai dengan syarat bahwa mahasiswa dapat diberikan nilai bila melakukan atau ikut pertemuan minimal 5 kali. Kemudian di entri kedalam aplikasi atau laman tutorial mengunakan user dan password tutor serta tidak lupa mengirimkan hasil pelaksanaan pembelajaran TTM atau Tuweb (Unggah Laporan, red) sebagai dasar pihak UT daerah melakukan verifikasi nilai hasil TTM,” bebernya.
Laporan ini sebagai bahan untuk validasi nilai yang dientrikan tutor, dikarenakan banyak tutor yang melakukan entri nilai tidak sesuai dengan hasil pembelajaran TTM atau Tuweb (Wajib mengunakan format baku nilai) sehingga tidak muncul kecurigaan dalam memberikan nilai. “Oleh karena itu, dalam menghasilkan atau mengelaurkan nilai mahasiswa hasil pembelajarannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, Arifin Tahir menyampaikan bahwa Ujian Akhir Semester (UAS)
merupakan salah satu alat ukur hasil ketercapaian pembelajaran dalam satu semster. Nilai UAS berkontribusi minimal 50 persen terhadap nilai akhir mata kuliah.
Pelaksanaan UAS berbentuk atau menggunakan tigaskema ujian yang semuanya dilaksanakan terjadwal sehingga peluang terjadi kebocoran sangat tidak terjadi. Bentuk soal UAS berdasarkan pengunaan skema yaitu bentuk tes objektif (pilihan ganda) dan esai dimana semua dikerjakan pada lembar jawaban ujian yang mempunyai cap atau logo UT sehingga peluang untuk penggunaan joki pada ujian sangat tidak ada.
“Sebelumnya bahwa naskah UAS UT daerah adalah mengunakan semua naskah yang sama untuk semua mahasiswa UT. UT Daerah Kendari, UT Jakarta dan UT Sorong mengunakan naskah yang sama. Sehingga untuk melihat ketercapaian dan tingkat pemahaman materi BMP mata kuliah adalah sama untuk setiap UT Daerah,” urainya.
Sehingga lulusan UT mempunyai kompetensi keilmuan terkait mata kuliah sangat sederajat di setiap UT daerah. UT menjaga kerahasiaan dalam pelaksanaan UAS UT, menggunakan panitia pelaksana ujian yang melibatkan mitra UT, yang didalam kepanitian tersebut bertugas sebagai Penanggungjawab Tempat Ujian (PJTU), Lokasi Ujian (PJLU), Pengawas Keliling, Pengaws Ruang, dan Petugas Administrasi. “Sehingga proses pelaksanaan UAS sangat terjaga mengunakakan prosedur pelaksanan berstandar dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada mahasiswa dan institusi terkait,” tandasnya. ( Rls)









































