KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi menyampaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Laode Muhammad Ali Haswandy, menyampaikan, kenaikan UMP di Sulawesi Tenggara untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang memperhatikan sejumlah regulasi dan arahan pemerintah pusat.
“Dalam rapat pengupahan yang kami gelar, diputuskan bahwa UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964, akan menjadi Rp3.073.551, pada 2025, naik sekitar Rp187.587,,” jelas Laode Muhammad Ali Haswandy.
Haswandy melanjutka, upah minimum sektoral untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan. Untuk sektor pertambangan dan bahan galian, upah minimum adalah Rp3.120.000, sedangkan sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.212.000.
Kata dia, kenaikan ini, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, serta arahan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Penetapan kenaikan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk regulasi terbaru dan kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja,” tambahnya.
Tahun 2025 juga menjadi tahun pertama pemberlakuan upah sektoral di Sulawesi Tenggara setelah sebelumnya tidak ada pengaturan khusus terkait hal tersebut.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.
Laporan : Rul R.