KOLTIM, LINKSULTRA.COM – Calon Kepala Desa Tokai, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Kadar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya diduga ingkar janji dalam proses pencalonan Kepala Desa Tokai.
Kadar menegaskan, dirinya tidak pernah membuat kesepakatan dengan H. Amiruddin untuk tidak maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tokai sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan Kadar untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai kronologi pertemuan dan pembicaraan yang pernah terjadi antara dirinya dengan H. Amiruddin.
Kadar mengaku pernah bertemu dengan H. Amiruddin sebanyak dua kali. Pertemuan pertama terjadi ketika dirinya sedang dalam perjalanan menuju Atula.
Saat berada di kawasan Gunung Merah, Kadar mengaku dihentikan oleh H. Amiruddin. Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan berkaitan dengan rencana istri H. Amiruddin yang disebut akan maju dalam Pilkades mendatang.
Menurut Kadar, dalam pembicaraan itu dirinya hanya memberikan saran mengenai kesiapan dan persyaratan yang perlu diperhatikan apabila hendak mengikuti Pilkades.
“Yang saya sampaikan waktu itu, pertama harus berdomisili di desa tersebut. Kedua, saya menyarankan untuk meminjam lokasi milik iparnya yang berada di wilayah dusun saya untuk dijadikan tempat tinggal sementara,” tutur Kadar, Senin (28/9/2026).
Kadar kemudian menjelaskan bahwa pertemuan kedua dengan H. Amiruddin berlangsung di kediamannya. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak didahului janji atau agenda tertentu karena H. Amiruddin datang secara tiba-tiba.
Dalam pertemuan kedua itu, kata Kadar, pembicaraan masih berkaitan dengan hal yang sebelumnya dibahas di kawasan Gunung Merah. Dua orang kepala dusun juga disebut turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Tegaskan Tak Pernah Ada Kesepakatan Tidak Maju
Kadar membantah adanya kesepakatan yang mengharuskan dirinya tidak maju dalam Pilkades Tokai dengan persyaratan tertentu.
Ia menegaskan tidak pernah menyepakati bahwa dirinya tidak akan maju dalam Pilkades dengan imbalan atau syarat adanya pembangunan rumah oleh pihak tertentu.
Menurut Kadar, pembicaraan mengenai tempat tinggal merupakan bagian dari saran yang disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai rencana pencalonan, bukan perjanjian yang mengikat dirinya untuk tidak mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Saya tidak pernah membuat kesepakatan untuk tidak maju. Pembicaraan mengenai tempat tinggal itu merupakan saran dalam pembahasan mengenai rencana pencalonan, bukan perjanjian yang mengikat saya,” tegasnya.
Kadar menjelaskan, saran tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal sementara bagi pihak yang disebut akan maju dalam Pilkades, dengan memanfaatkan lokasi milik iparnya yang berada di wilayah dusunnya.
Sekitar tiga sampai lima hari setelah pertemuan kedua, kata Kadar, sejumlah tokoh masyarakat datang menemuinya dan meminta dirinya bersedia maju dalam Pilkades Desa Tokai.
“Setelah itu ada sejumlah tokoh masyarakat yang datang dan meminta saya untuk maju dalam Pilkades,” jelas Kadar.
Konsultasi dengan Penasihat Hukum
Terkait tuduhan ingkar janji, Kadar mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah penasihat hukum mengenai persoalan tersebut.
Berdasarkan hasil konsultasi yang diterimanya, Kadar menyampaikan bahwa rangkaian peristiwa yang ia jelaskan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji apabila tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan yang secara jelas mengikat para pihak.
Menurut Kadar, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan kronologi, fakta, serta bukti yang tersedia.
“Menurut hasil konsultasi saya dengan sejumlah penasihat hukum, apa yang terjadi tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji. Karena itu, persoalannya harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan kesepakatan yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Kadar juga menanggapi adanya tuduhan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, Kadar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Minta Pemberitaan Berimbang
Kadar menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan memberikan penjelasan dari pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Ia berharap masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pertemuan dan pembicaraan yang sebenarnya terjadi antara dirinya dengan H. Amiruddin.
Kadar juga meminta agar informasi mengenai persoalan tersebut tidak disimpulkan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak, tetapi memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi secara berimbang.
Terkait proses Pilkades Desa Tokai, Kadar menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku. Mengenai persyaratan maupun proses pencalonan, ia menyerahkan kepada panitia Pilkades serta pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadar menegaskan, klarifikasi tersebut merupakan hak jawab sekaligus upaya meluruskan informasi yang menurutnya perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh informasi secara lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
Laporan: Redaksi










































