KENDARI, LINKSULTRA.COM – Manajemen PT Titan Nusantara Group mengakui terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan. Pengakuan tersebut disampaikan Direktur Utama Rahman Arif di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap catatan keselamatan kerja perusahaan tambang itu dalam beberapa waktu terakhir.
Rahman Arif mengatakan, pihak perusahaan saat ini masih menunggu hasil investigasi internal untuk memastikan penyebab pasti insiden yang berujung pada korban jiwa tersebut.
“Tim investigasi masih berjalan. Jika sudah ada hasilnya, tentu akan kami sampaikan. Tidak ada satu pun perusahaan yang menginginkan kecelakaan terjadi. Setiap ada insiden, kami langsung menghentikan aktivitas selama 13 hari,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, operasional perusahaan kini kembali berjalan secara terbatas setelah memperoleh rekomendasi dari Inspektur Tambang.
“Saat ini kegiatan sudah berjalan terbatas, sesuai dengan rekomendasi Inspektur Tambang,” jelasnya.
Serangkaian Insiden di Tengah Bulan K3 Nasional
Insiden fatal tersebut terjadi berdekatan dengan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari. Periode ini sejatinya menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk memperkuat penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan operasionalnya.
Berdasarkan penelusuran, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara ini dilaporkan mengalami sedikitnya tiga kecelakaan kerja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pada 12 Desember 2025, seorang pengemudi dump truck dengan kode unit TI-DT-675 mengalami patah tulang kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjun ke jurang.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, kecelakaan kembali terjadi melibatkan dump truck TI-DT 407. Dalam video berdurasi 53 detik yang beredar luas, seorang pekerja terlihat mengalami kecelakaan hingga kepalanya terjepit di bagian kepala truk.
Insiden ketiga terjadi pada 7 Januari 2026. Sebuah dump truck dilaporkan terbalik di jalur hauling, muatannya tumpah, dan sebagian badan kendaraan tampak terbakar, sebagaimana terlihat dalam video berdurasi 39 detik yang beredar di publik.
SBSI Laporkan Dugaan Pelanggaran K3
Rentetan kecelakaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari kepada Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, serta Inspektur Tambang wilayah Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2025.
Ketua SBSI Kendari, Iswanto, menyebut laporan tersebut disertai bukti-bukti kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan.
“Kami melaporkan kejadian ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai ketentuan hukum yang berlaku, lengkap dengan dokumentasi kecelakaan,” ujar Iswanto, Senin (22/12/2025).
Dalam laporannya, SBSI menyampaikan empat dugaan pelanggaran, mulai dari tidak dilaporkannya kecelakaan kerja kepada pemerintah, dugaan tidak dilakukannya uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala, hingga belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Selain itu, perusahaan juga diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Iswanto menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.
“Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi K3. Apalagi PT Tiran merupakan salah satu perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar di Sulawesi Tenggara, seharusnya bisa menjadi contoh penerapan keselamatan kerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi terkait insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa tersebut.
Laporan : Rul R.










































