KENDARI, LINKSULTRA.COM – Perusahaan PT Rafa Athaya telah membayarkan santunan sebesar Rp270.794.611 kepada ahli waris Idris Ammas, korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia di jalan hauling. Pembayaran tersebut dilakukan setelah pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut korban merupakan karyawan PT Riota Jaya Lestari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, korban ternyata merupakan karyawan PT Rafa Athaya, bukan PT Riota Jaya Lestari.
“Almarhum Idris Ammas bekerja sebagai driver dan baru sekitar lima bulan bergabung dengan PT Rafa Athaya sebelum mengalami kecelakaan kerja,” jelas Asnia.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan adalah korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya.
Karena korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban pembayaran santunan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan.
Berdasarkan penetapan pengawas ketenagakerjaan, terdapat hak santunan bagi ahli waris sekitar Rp192,79 juta. Selain itu, perusahaan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk anak ketiga sebesar Rp78 juta yang dibayarkan sekaligus.
Dengan sejumlah komponen pembayaran lainnya, total hak yang diterima ahli waris mencapai Rp270.794.611.
Pembayaran tersebut mencakup kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp1,5 juta dan sisa gaji Oktober sebesar Rp2.240.000.
Asnia memastikan seluruh pembayaran telah diterima pihak keluarga. Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari ahli waris.
“Perusahaan sudah membayarkan santunan kepada ahli waris. Sudah ada pernyataan dari ahli waris bahwa pembayaran tersebut telah diterima,” ungkapnya.
Meski persoalan pembayaran santunan telah diselesaikan, pemeriksaan Disnakertrans Sultra justru menemukan sejumlah persoalan lain terkait kepatuhan norma ketenagakerjaan di PT Rafa Athaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.1/137/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Temuan pertama berkaitan dengan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan. Pengawas menemukan perusahaan masih melakukan wajib lapor secara manual, padahal saat ini pelaporan harus dilakukan melalui sistem daring atau online melalui platform Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Temuan kedua menyangkut norma hubungan kerja. Asnia menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang wajib memiliki peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pengawas menemukan persoalan dalam pemenuhan norma jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Asnia, PT Rafa Athaya memiliki sekitar 300 pekerja. Namun, masih terdapat lima pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk almarhum Idris Ammas.
“Alasannya administrasi terlewati. Tetapi bagi kami, yang terpenting seluruh pekerja wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak boleh ada pekerja yang terlewat,” tegasnya.
Selain itu, pengawas juga menemukan perusahaan belum memenuhi sejumlah ketentuan terkait kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Asnia menjelaskan, perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau kurang dari 100 orang, tetapi memiliki tingkat risiko pekerjaan tinggi, wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Dalam pemeriksaan tersebut, PT Rafa Athaya juga ditemukan belum memiliki Ahli K3 Umum. Padahal, keberadaan tenaga ahli tersebut sangat penting untuk melakukan identifikasi bahaya, mitigasi risiko, serta memastikan penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Temuan lainnya berkaitan dengan norma kesehatan kerja, termasuk kewajiban pemeriksaan kesehatan awal bagi pekerja sebelum mulai bekerja.
Asnia menegaskan, seluruh temuan tersebut menjadi perhatian Disnakertrans Sultra agar perusahaan segera melakukan pembenahan dan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tenggara agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan semua pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja dan keluarganya justru tidak mendapatkan perlindungan,” pungkas Asnia.












































