KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan memberlakukan pembatasan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook guna melindungi generasi muda dari dampak negatif di ruang digital.
Menurut Andi Syahrir, kebijakan ini merupakan langkah preventif yang penting untuk menjaga kesehatan mental sekaligus keamanan privasi anak di dunia maya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi daerah.
“Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko cyberbullying yang semakin marak,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Senin (9/3/2026).
Menjelang penerapan kebijakan pada 28 Maret mendatang, Kominfo Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada pelajar dan guru terkait penggunaan media sosial secara bijak.
Selain itu, Kominfo Sultra juga akan mengintensifkan kampanye edukasi melalui media lokal dan kanal media sosial resmi pemerintah provinsi guna memberikan pemahaman kepada para orang tua mengenai mekanisme pembatasan tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) di daerah untuk memantau implementasi sistem verifikasi usia yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, Andi Syahrir mengakui bahwa implementasi kebijakan ini memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait potensi penggunaan teknologi seperti Virtual Private Network (VPN) maupun pemalsuan data identitas saat pembuatan akun.
“Tantangan terbesar adalah memastikan validitas data usia pengguna. Selain itu, perbedaan tingkat pemahaman teknologi antara anak dan orang tua di beberapa wilayah Sultra juga menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sistem teknologi, tetapi juga pada peran aktif keluarga dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak.
“Kami mengimbau para orang tua di Sultra untuk lebih proaktif melakukan pendampingan. Jangan sampai gadget menjadi ‘pengasuh’ utama. Pastikan anak-anak kita menggunakan ruang digital untuk hal-hal yang produktif,” pungkasnya.
Laporan : Rul R.










































