KONKEP, LINKSULTRA.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan peninjauan langsung di lokasi pertambangan milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Tim anti rasuah tersebut didampingi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak ST – Muhamad Farid, SE.
KPK turun meninjau untuk memastikan aktivitas pertambangan di Konkep benar-benar tidak beroperasi pasca Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. GKP dicabut pada 19 Mei 2025 yang lalu oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK RI, Epa Kartika menegaskan, bahwa PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) harus menyelesaikan seluruh kewajibannya pasca pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), oleh Kementrian Kehutanan, di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Ia juga meminta kepada Pemda Konkep untuk memastikan hal tersebut. Senin, (28/7/2025).
“Perusahaan PT. GKP kini tidak berhak lagi untuk beroperasi. Saat ini pengawasan tertujuh pada pemenuhan kewajiban pasca penambangan. Untuk itu, KPK meminta kepada Pemda Konkep untuk melakukan pengawasan dan pelaporan agar kewajiban perusahaan terpenuhi,” tegas Kartika.
Ditempat sama, Koordinator Supervisi Pencegahan Muda KPK RI, Septa Adi Wibawa menyampaikan, pasca dicabutnya IPPKH PT.GKP seharusnya sudah tidak ada lagi kegiatan usaha penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilokasi yang diberikan IPPKH. Yang harus dilakukan adalah pikak perusahaan harus memenuhi kewajiban pasca tambang.
“Pasca dicabutnya IPPKH, masih banyak kewajiban-kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan pihak perusahaan ini seperti dari sisi reklamasi, pengembalian kawasan hutan. Hal hal seperti ini masih menjadi atensi atau harapan kami bisa dilakukan dorongan antar Kementerian ataupun dinas-dinas terkait khususnya untuk bisa mengembalikan lingkungan seperti sediakala,” ujarnya.
Septa menilai, bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi di Konkep tidak hanya pihak KPK saja tetapi melibatkan beberapa Kementerian seperti, Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Masing-masing Kementerian akan saling berkoordinasi terkait laporan serta langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” jelasnya.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) ingin menegakkan aturan yang memang sudah berlaku. Kami juga akan mendorong kolaborasi antar kementrian lembaga, terkait pencabutan IPPKH tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada putusan dari MK dan MA.
Selain itu, lanjut Septa, pada hari Rabu mendatang, tim KPK juga akan melakukan Rakor pertambangan di Kota Kendari, rencananya Gubernur Sultra juga bakal hadir guna membahas seluruh izin pertambangan yang ada di Sultra.
“Jadi kunjungan ini bukan hanya focus di Pulau Wawonii saja, akan tetapi seluruh izin pertambangan yang ada di Provinsi Sultra,” bebernya.
Reporter: Ajad Sudrajad










































