Laporan Dugaan Penghinaan Ahli Waris Tanah Ulayat Ndonganeno Weri Bone Mulai Ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit II Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) mulai menangani laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penghinaan yang dilaporkan oleh Adi Yusuf Tamburaka selaku ahli waris dan kuasa keluarga besar ahli waris tanah ulayat Ndonganeno Weri Bone.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/456.a/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 5 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi elektronik yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat keluarga besar ahli waris tanah ulayat Ndonganeno Weri Bone.

Adi Yusuf Tamburaka menjelaskan, perkara ini bermula dari pernyataan yang diduga disampaikan oleh Usman, yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambesea, melalui akun Facebook pribadinya dan kemudian tersebar di Grup WhatsApp “Ambeseaku” pada 18 Mei 2025.

Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak terdapat tanah ulayat milik pihak ahli waris dan menyebut tanah tersebut berasal dari pihak lain.

Menurut Adi, pernyataan tersebut dianggap telah merugikan dan mencederai kehormatan keluarga besar ahli waris yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah ulayat melalui berbagai jalur hukum.

“Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut diri saya secara pribadi, tetapi menyangkut kehormatan keluarga besar ahli waris Ndonganeno Weri Bone serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” ujar Adi usai menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).

Pada hari yang sama, Adi Yusuf Tamburaka memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.

Selain memberikan keterangan, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan untuk mendukung proses penyelidikan. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar unggahan Facebook dan percakapan di Grup WhatsApp Ambeseaku, dokumen terkait keberadaan dan riwayat tanah ulayat Ndonganeno Weri Bone, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa dimaksud, termasuk admin Grup WhatsApp Ambeseaku, pihak terlapor, serta saksi-saksi lainnya.

Adi berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Kami berharap setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Laporan pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 434 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Keluarga Besar Ahli Waris Ndonganeno Weri Bone juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerugian bagi pihak tertentu.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terus mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

Laporan : Rul R .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *