KENDARI, LINKSULTRA.COM – Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT Kembar Emas Sultra (KES) di Citra Tower, Kemayoran, Jakarta.
Dalam orasinya, Muhammad Rahim, Ketua Lembaga sekaligus salah satu pimpinan tertinggi BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, menegaskan bahwa PT KES diduga melakukan aktivitas penggerukan tanah dan pembangunan infrastruktur tanpa mengantongi dokumen wajib, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kalau mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian ESDM, tidak boleh ada aktivitas apapun, termasuk pembangunan infrastruktur, sebelum izin resmi RKAB dan IPPKH terbit. Jadi apa yang dilakukan PT KES jelas menabrak aturan,” tegas Rahim.
Ia juga menilai perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum beroperasi di Desa Amolenggo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Selain itu, Rahim menyoroti penunjukan PT Antareja Mahada Makmur (AMM), bagian dari PT Putra Perkasa Abadi (PPA), sebagai kontraktor resmi tambang nikel PT KES untuk lima tahun ke depan. Proyek ini ditargetkan beroperasi pada kuartal IV 2025 dengan target produksi 8 juta ton ore per tahun.
“Sudah jelas perusahaan ini punya target besar untuk mengeruk nikel di Bumi Anoa. Tapi kami tidak akan tinggal diam. Sudah sepatutnya kami menjadi garda terdepan melindungi daerah kami dari ulah jahat investor. Sederhana saja, dulu saya pikir tambang bisa berpihak kepada rakyat, tapi faktanya justru berubah menjadi neraka bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui aksi ini, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan,
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menurunkan tim satgas untuk melakukan inspeksi mendadak di lokasi IUP PT KES.
2. Kementerian ESDM/Dirjen Minerba segera mencabut IUP dan menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti ada pelanggaran.
Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158: setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dipidana.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. PP No. 24 Tahun 2010: setiap kegiatan di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH.
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020: perusahaan wajib memiliki RKAB tahunan yang disahkan sebelum melakukan kegiatan operasional.
Rahim menutup aksinya dengan menegaskan bahwa perlawanan tidak akan berhenti. “Senin depan kami akan kembali turun dengan Aksi Jilid II yang lebih besar. Kami pastikan, persoalan ini tidak akan berhenti sampai pemerintah bertindak tegas,” pungkasnya.
Laporan: Rul R.














































