KENDARI, LINKSULTRA.COM – Penataan Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian dari pengamat hukum, Fajar Imsak.
Ia menilai langkah Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), yang dikabarkan akan mengganti 25 anggota Pokja, dapat menjadi momentum memperkuat integritas dan mencegah praktik penyimpangan dalam proses tender.
Menurut Fajar, pembenahan Pokja harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berjalan transparan, profesional, serta terbebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor strategis karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar. Karena itu, setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga penetapan pemenang tender, harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan. Proses tender harus berjalan secara profesional dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, penataan organisasi dan evaluasi personel dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan. Namun, kebijakan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, kriteria objektif, dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pergantian anggota Pokja tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk hukuman terhadap personel yang sedang bertugas. Penataan harus ditempatkan sebagai langkah pembenahan kelembagaan, kecuali terdapat hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya pelanggaran tertentu.
“Yang terpenting, kebijakan penataan harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara objektif, dan terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, pembenahan tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga memperkuat kepastian hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pengaturan pemenang tender, persekongkolan antara penyedia dan pihak penyelenggara, penerimaan imbalan, serta penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik pengaturan tender. Pengadaan bukan tempat untuk membagi-bagikan proyek berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu. Semua pihak harus bekerja sesuai aturan dan siap mempertanggungjawabkan tindakannya,” tegas Fajar.
Ia menambahkan, pelanggaran dalam proses pengadaan dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penyedia yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam apabila persyaratannya terpenuhi.
Meski demikian, Fajar menekankan bahwa pembenahan Pokja tidak boleh berhenti pada pergantian personel. Perbaikan sistem dan pengawasan dinilai penting agar praktik pengadaan berjalan konsisten serta tidak kembali menghadapi persoalan serupa di kemudian hari.
Ia mendorong Pemprov Sultra memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan perencanaan, penetapan persyaratan, evaluasi penawaran, hingga penentuan pemenang tender.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai paket pekerjaan, persyaratan lelang, dan hasil evaluasi perlu terus ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi tersebut dinilai dapat membantu mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang mengikuti proses tender.
Fajar juga menilai pentingnya penerapan aturan mengenai konflik kepentingan dan pakta integritas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan. Saluran pengaduan yang aman bagi peserta tender dan masyarakat juga perlu diperkuat agar dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, ia mendorong agar pemerintah melakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan aparat pengawasan internal dan penegak hukum sesuai kewenangannya.
Lebih jauh, Fajar menilai pengadaan yang bersih akan memberikan kesempatan yang lebih adil kepada pelaku usaha berdasarkan kemampuan, kualitas, dan pemenuhan persyaratan. Praktik persaingan yang sehat juga akan membantu pemerintah mendapatkan barang, jasa, dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan serta nilai anggaran yang dikeluarkan.
Menurutnya, proses tender yang transparan pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepatuhan administratif, melainkan juga berkaitan dengan kualitas pembangunan dan manfaat anggaran bagi masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan media massa turut mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sultra. Pengawasan publik, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan pembenahan berjalan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penataan Pokja harus menjadi awal dari perbaikan menyeluruh. Tujuannya bukan sekadar mengganti orang, tetapi membangun sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak,” pungkasnya.
Laporan : Rul R.















































