KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sekjen Sekjen Masyarakat Adat Tolaki Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Adi Yusuf Tamburaka menilai peruntukan CRS di Bumi Anoa belum tetap sasaran.
Kata Dia, di Sultra jumlah perusahaan baik nikel maupun non nikel sekitar 600 lebih akan tetapi Sultra rata-rata di bawah garis kemiskinan.
“Di Konsel masuk kategori miskin, padahal pertambangan nikel saja sekitar 50 perusahaan, ini kita mau pertanyakan,” jelas Yusuf.
Ia melanjutkan, kewajiban perusahaan mengeluarkan CSR.
Yusuf menjelaskan, CSR dibagi dalam depal beberapa kategori, bidang lingkungan hidup
Di bidang ini, perusahaan bisa berkontribusi menjaga lingkungan hidup dengan melakukan program penanaman pohon atau pengelolaan limbah.
Selanjutnya, bidang pendidikan
Pendidikan merupakan hal yang penting. Untuk itulah kegiatan CSR seperti program pemberian beasiswa atau pelatihan di bidang ini juga sangat diperlukan.
“Kemudian, bidang kesehatan dan keselamatan, contoh kegiatan CSR perusahaan di bidang ini bisa berupa program donor darah, vaksinasi Covid-19, hingga pengobatan gratis bagi warga kurang mampu,” ungkapnya.
Sementara itu, bidang pemberdayaan masyarakat. Bidang pemberdayaan masyarakat ini biasanya mengacu pada pelatihan keterampilan supaya masyarakat dapat memiliki ilmu baru dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Contohnya bisa seperti melakukan pelathan untuk meningkatan skill kewirausahaan hingga mengajarkan kemampuan lain untuk dijadikan mata pencaharian.
“Soak CSR ini adalah laba bersih perusahaan dalam satu tahun di kali tiga persen, inilah yang disalurkan untuk kegiatan CSR tersebut. Apakah sudah tetap sasaran atau susah disalurkan,” sebut Yusuf.
“Begitu juga perbankan, masyarakat tidak pernah diedukasi, CSRnya kemana, tetapi informasinya tidak sampai ke kita. Olehnya itu saya sebagai Sekjen Masyarakat Adat Tolaki, meminta pihak perusahaan, dan pengawasan agar memberikan edukasi dan bagaimana CSR ini, sebab CSR ini wajib, jika tidak disalurkan makan perusahaan akan diberikan sanski,” tukas dia.
Laporan : Rahmat R.