KONKEP, LINKSULTRA.COM – DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Selasa (16/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Konkep Ishak, SE, didampingi Wakil Ketua I Ir. Abdul Halim, dan Wakil Ketua II Sahidin, SE. Hadir pula Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, ST, Wakil Bupati Muhamad Farid, SE, Sekretaris Daerah Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM, jajaran anggota DPRD, para kepala OPD, kabag, serta camat lingkup Konkep.
Dalam sambutannya, Bupati Rifqi Saifullah Razak menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2025 disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagaimana diatur, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Rifqi.
Ia menegaskan, perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari penjabaran RPJMD Konkep 2025–2029, dengan fokus pada transformasi pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya melalui penguatan tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Tema perubahan APBD ini merupakan bagian dari perwujudan visi Wawonii Emas Berkelanjutan 2029,” jelasnya.

Menurut Bupati, terdapat lima program prioritas yang menjadi arah pembangunan Konkep dalam perubahan RKPD 2025. Antara lain peningkatan produktivitas sektor perekonomian, pembangunan infrastruktur penunjang, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif.
Lebih lanjut, Rifqi menyebutkan bahwa perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp715,8 miliar, mengalami penurunan Rp18,5 miliar atau 2,53 persen dibandingkan APBD murni 2025. Sementara itu, struktur belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp743,5 miliar, naik Rp4,04 miliar atau 0,01 persen dari APBD murni.
“Jika dibandingkan, terdapat defisit anggaran sebesar Rp27,6 miliar. Namun defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) hasil audit BPK sebesar Rp27,6 miliar. Dengan begitu, seluruh kebutuhan belanja dapat terpenuhi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konkep, Imanudin, S.Pd., MM, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun pemerintah daerah bersama legislatif.
“Komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik antara bupati, wakil bupati, dan DPRD membuktikan adanya kebersamaan dalam membangun daerah. Ini penting demi terwujudnya masyarakat Konkep yang adil dan sejahtera,” ujarnya.
Laporan: A. S.










































