Pemkab Konkep–Kejari Konawe Resmi Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dan Implementasi Aplikasi Jaga Desa

KONKEP, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Kejaksaan Negeri Konawe resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana serta sosialisasi penggunaan Aplikasi Jaga Desa. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Konkep, Rabu (26/11/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, S.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H. Hadir pula Wakil Bupati Konkep Muhamad Farid, S.E., Ketua DPRD Ishak S.E., Wakil Ketua II Sahidin S.E., Sekda Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM, unsur Forkopimda, camat, lurah, serta para kepala desa dan BPD se-Konkep.

Bupati Rifqi Saifullah Razak mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Konawe yang telah hadir di Pulau Wawonii untuk menjalin kerja sama strategis ini.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut tidak hanya menyangkut pendampingan hukum, tetapi juga fokus pada penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih edukatif dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Program ini dapat menjadi langkah progresif dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan mendorong kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial. Ini juga dapat menjadi landasan dalam menjalankan roda pemerintahan secara lebih tertib,” ujarnya.

Bupati Rifqi juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pembelajaran dari berbagai peristiwa hukum di masa lalu harus menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Konkep.

“Harapan kita semua, kejadian-kejadian hukum sebelumnya tidak terulang kembali di pulau tercinta ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Konawe Fachrizal, S.H., menilai penandatanganan MoU ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Ia menekankan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap penggunaan Aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pelaporan penggunaan dana desa.

“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait kepatuhan hukum. Karena itu, para kepala desa harus memahami dengan baik mekanisme penggunaan Aplikasi Jaga Desa agar pengelolaan anggaran desa lebih transparan dan akuntabel,” jelas Fachrizal.

Ia menambahkan bahwa jika aplikasi tersebut dipahami dan diterapkan secara efektif, maka berbagai kekhawatiran terkait pelaporan dana desa dapat diminimalisir.

“Semoga koordinasi dan komunikasi ke depan dapat berjalan semakin baik demi keberhasilan pendampingan hukum di Pulau Wawonii,” pungkasnya.

Laporan: Ajad Sudrajad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *