ASR Tegaskan Status Sah Lahan Kambu dan Bantah Isu Perusakan Mangrove

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), memberikan penjelasan resmi terkait polemik kepemilikan lahan seluas 5,5 hektare di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

ASR menegaskan, lahan tersebut diperolehnya melalui proses jual beli yang sah berdasarkan pengecekan status lahan oleh instansi teknis.

“Sebelum saya membeli, saya memastikan dulu status kepemilikannya. Saya tidak serta merta membeli lahan itu. Setelah dinas teknis menyatakan bahwa lokasinya berada dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL), barulah saya putuskan untuk membeli,” ujarnya di Kantor Gubernur Sultra, Senin (8/12/2025).

Terkait tudingan perusakan hutan mangrove, ASR menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan area bukaan bekas tambak sehingga klaim adanya pembabatan bakau dianggap tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Gubernur Sultra itu juga menjawab isu pembangunan rumah pribadinya di atas lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai gubernur dirinya berhak menempati rumah jabatan seluas 10 hektare, namun memilih tinggal di rumah pribadi yang lebih sederhana karena merasa lebih nyaman bersama istrinya, sementara kedua anaknya telah mandiri.

ASR mengungkapkan bahwa sebagian lahan miliknya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. “Pada bagian depan akan dibangun masjid, dan di sisi lainnya akan dibangun gedung pertemuan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, ASR kembali menegaskan komitmennya untuk mengabdi sebagai pemimpin di Sultra dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Sejak menjadi Gubernur Sultra, saya tidak menggunakan uang negara. Saya tinggal di rumah pribadi walaupun tersedia rumah dinas. Silakan dicek, saya tidak mengambil gaji dan tidak menggunakan fasilitas negara seperti perjalanan dinas maupun kendaraan dinas,” tegasnya.

Diketahui, sejak dilantik, ASR memilih meniadakan penggunaan berbagai fasilitas keuangan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen pribadi dalam menjalankan amanah sebagai gubernur.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *