JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Komitmen Bank Sultra dalam mendorong transformasi digital di sektor publik kembali ditegaskan melalui partisipasinya dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung pada Kamis (17/4/2025) di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, yang melibatkan 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia. Bank Sultra turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama para pimpinan BPD lainnya dan menyaksikan penandatanganan kerja sama dengan Kemendagri.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Konawe. Kehadiran para pejabat daerah ini menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah strategis dalam digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui kerja sama ini, Bank Sultra memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Implementasi SP2D online memungkinkan proses pencairan dana dilakukan secara real-time, terintegrasi, dan minim risiko kesalahan administrasi.
“Implementasi SP2D online melalui SIPD adalah langkah nyata menuju transformasi digital keuangan daerah. Bank Sultra berkomitmen menjadi motor penggerak efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Direktur Utama Bank Sultra, Andri.
Partisipasi Bank Sultra dalam inisiatif ini menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan sistem keuangan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berbasis teknologi digital, dengan Bank Sultra hadir sebagai mitra utama dalam mendukung agenda digitalisasi keuangan daerah.
Laporan: Rul R.