KONKEP , LINKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kantor DPRD Konkep.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ishak, SE, didampingi Wakil Ketua I Ir. Abdul Halim, M.Si, dan Wakil Ketua II Sahidin, SE. Hadir pula mewakili Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, ST, yakni Sekretaris Daerah Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM.
Selain itu, turut hadir Sekretaris Dewan (Sekwan) Yasir Buburanda Djafar, S.STP, Kepala Badan Keuangan Daerah Mahmud, SP., M.PW, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam sidang tersebut, tiga fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir masing-masing, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asam Pogau, dan Fraksi Asam Pelaro.
Fraksi Demokrat yang diwakili oleh anggota legislatif Imanudin, S.Pd., MM, menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran atas penyusunan dokumen RPJMD. Menurutnya, Raperda tersebut telah mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat secara komprehensif dan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Membangun daerah memang tidak mudah, namun dengan tekad, kerja keras, dan komitmen antara Pemda dan DPRD, melalui sinkronisasi dan koordinasi, Insya Allah kita mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan daerah,” ujar Imanudin.
Sementara itu, Fraksi Asam Pelaro yang disampaikan oleh Muamar, S.IP, menilai dokumen RPJMD ini merupakan pedoman strategis pembangunan daerah yang menjadi turunan dari visi-misi kepala daerah terpilih melalui Gerbang Wawonii Emas.
“Kami mendukung sepenuhnya arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD ini karena substansinya telah mengakomodasi aspirasi masyarakat,” ungkap Muamar.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap petani dan nelayan serta pengembangan sektor pariwisata guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Asam Pogau, melalui Wahyu Rizkiana, S.Pt, menyatakan menyetujui Raperda RPJMD Konkep 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menanggapi pandangan fraksi, Sekda Konkep Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini meskipun dalam waktu yang terbatas.
“Semoga Perda RPJMD yang telah kita sepakati bersama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap capaian kinerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh,” tutup Cecep.
Reporter: Ajad Sudrajad









































