Dinas Perikanan Konkep Permudah Akses BBM Subsidi bagi Nelayan Lewat Surat Rekomendasi Digital

KONKEP, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Perikanan terus berupaya meringankan beban nelayan, khususnya dalam hal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Upaya tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi XStar Migas, yang terintegrasi langsung dengan sistem BPH Migas.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan BPH Migas Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM jenis tertentu (JBT/Solar) dan BBM jenis penugasan khusus (JBKP/Pertalite). Selain itu, surat edaran BPH Migas Nomor T-187/MG.05/DBBM/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 menyampaikan bahwa aplikasi XStar Migas kini kembali dapat digunakan oleh instansi penerbit rekomendasi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Konkep, Hasrin, S.Pi, menjelaskan bahwa penerapan sistem digital ini sangat membantu nelayan dalam mengakses BBM subsidi secara legal dan terstruktur.

“Surat rekomendasi ini mempermudah nelayan dalam mengisi BBM di dua lokasi, baik di SPBU Konkep maupun SPBU di daerah tujuan melaut seperti Maluku atau Papua. Selama SPBU tujuan tercantum dalam surat rekomendasi, maka berlaku di seluruh Indonesia,” jelas Hasrin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/7/2025).

Surat rekomendasi berlaku maksimal selama tiga bulan dan dapat diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Dalam pengurusannya, nelayan wajib datang langsung ke kantor Dinas Perikanan. Jika berhalangan, pengurusan bisa diwakili oleh pihak keluarga dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000.

Namun, Hasrin menegaskan bahwa surat rekomendasi ini tidak boleh disalahgunakan. Jika ditemukan adanya pengalihan atau praktik jual beli surat rekomendasi kepada pihak lain, maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Bentuk pelanggarannya bisa berujung pada pencabutan surat rekomendasi hingga pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap, kemudahan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para nelayan untuk mendukung aktivitas melaut mereka.

“Harapan kami, kebijakan ini dapat membantu nelayan memperoleh BBM bersubsidi secara legal dan cukup untuk kebutuhan operasional mereka sehari-hari,” tutup Hasrin.

Reporter: Ajad Sudrajad

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *