Dinas SDA & Bina Marga Sultra Hentikan Sementara Aktivitas Hauling PT MCM, Jalan Provinsi Rusak Parah

KONAWE, LINKSULTRA.COM & Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan sementara aktivitas hauling PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang melintasi jalan provinsi, Kendari, 26 Mei 2025

Keputusan ini diambil menyusul kerusakan parah pada ruas jalan sepanjang sekitar 25 kilometer yang dilalui oleh perusahaan tambang tersebut, terdiri dari 13 kilometer di Kabupaten Konawe dan 12 kilometer di wilayah Kota Kendari.

PT MCM ini berlokasi di Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas SDA & Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi dan perjanjian yang telah disepakati, PT MCM berkewajiban menjaga kondisi jalan provinsi tetap mulus selama penggunaannya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan beberapa ruas mengalami kerusakan berat.

“Jalan provinsi itu harus dirawat oleh pihak perusahaan sesuai perjanjian. Kita sudah lihat sendiri kondisi jalan saat ini sangat rusak parah. Maka dari itu, kami beri peringatan keras kepada PT MCM,” tegas Pahri.

Pihaknya juga telah menerbitkan surat peringatan yang menyatakan bahwa seluruh aktivitas hauling PT MCM dilarang melintasi jalan provinsi hingga seluruh kewajiban perbaikan dan administratif diselesaikan.

Pahri Yamsul menegaskan, ini adalah perusahaan tambang kedua yang dikenakan sanksi penutupan akses jalan oleh pihaknya dalam tahun ini.

Upaya penertiban akan terus dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan, menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan setelah tim terpadu, termasuk kepolisian, menemukan berbagai pelanggaran.

Salah satu pelanggaran serius adalah kelebihan muatan yang mencapai 14 ton, sementara daya dukung jalan provinsi hanya 8 ton.

“Dalam dispensasi yang diberikan, perusahaan harus memenuhi syarat teknis, seperti tidak membawa muatan berlebih, menjaga jarak antar kendaraan, dan taat waktu operasional. Namun, banyak pelanggaran terjadi di lapangan, sehingga dispensasi kami tinjau ulang,” jelas Rajulan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan di lapangan akan diperketat dengan dukungan Polres dan Satlantas setempat.

Sementara itu, perwakilan PT MCM, Haerul, menyampaikan bahwa pihaknya siap mematuhi ketentuan dan telah menyelesaikan beberapa kewajiban, termasuk pajak alat berat dan kendaraan operasional.

Kendala utama yang masih tersisa adalah pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) yang masih menunggu perhitungan dari Bapenda.

“Soal jalan, kami juga sudah berkonsultasi dengan Dinas Bina Marga dan menunggu arahan ruas mana yang harus segera diperbaiki. Intinya kami patuh dan siap memenuhi kewajiban,” kata Haerul.

Dalam kegiatan ini pihak Dinas SDA dan BM turun langsung dengan tim terpadu pihak TNI, Polri  dan Dishub Sultra.

 

Laporan: Rul R.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *