Dinilai Langgar Peraturan Organisasi, Kader PMII Sultra Desak PKC Bubarkan Badan Kekerja Konkorcab

Daerah134 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Perhelatan Konferensi Kordinator Cabang (Konkorcab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dilaksanakan beberapa hari ke depan menuai banyak polemik dan kritikan karena dinilai telah melanggar AD/ART dan peraturan organisasi.

 

Bagaimana tidak, dalam proses pelaksanaan Konkorcab ini ditemukan berbagai permasalahan mulai dari pembentukan Badan Perkerja Konkorcab yang secara jelas melanggar AD/ART dan peraturan organisasi.

 

“Karena adanya unsur badan pekerja Konkorcab yang bukan unsur badan pengurus harian PMII SULTRA serta pelaksanaannya yang terkesan di rahasiakan oleh panitia hal ini dibuktikan dengan tidak ada nya sosialisasi ke masing-masing cabang di wilayah PMII Sultra,” ucap Ifan Akmal salah satu kader PMII Sultra.

 

Selanjutnya, mantan Ketua PC PMII Baubau ini menambahkan, akibat dari pelaksanaan Konkorcab yang terkesan disembunyikan mengakibatkan dirinya dan beberapa bakal calon gagal mengambil formulir pendaftaran.

 

“Atas hal tersebut kami meminta kepada Ketua PKC PMII Sultra yang juga salah satu calon Ketua Umum PB PMII untuk segera membubarkan badan pekerja Konkorcab yang cacat prosedur dan kembali membentuk bedan pekerja Konkorcab yang sesuai dengan prosedur dan peraturan organisasi yang berlaku dengan demikian seluruh proses pelaksanaan konkorcab PMII Sultra harus di ulang,” tegasnya.

 

 

Ifan berharap PB PMII untuk bisa mengawasi seluruh tahapan konkorcab PMII Sultra agar tidak ada lagi tindakan penyelenggara Konkorcab yang bisa merugikan kader-kader yang punya niatan untuk mencalonkan diri, karena ini adalah momentum konsolidasi organisasi dan silaturahim gagasan antar kader PMII Sultra.

 

“Jika tidak ada solusi dari PKC PMII Sultra Ifan berharap PB PMII mengambil alih pelaksanaan Konkorcab karena 4 PC menginginkam pelaksaan Konkorcab secara terbuka, baik dan berkualitas,” tutupnya.

 

Laporan: Rul R. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *