Penulis: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
25 Juni 2026
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dalam praktik pembangunan nasional, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia kerap terjebak dalam tarik-menarik antara dua kutub kepentingan: pelestarian lingkungan dan eksploitasi ekonomi. Dua produk hukum yang mencerminkan ketegangan ini adalah Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Di atas kertas, keduanya tampak berimbang. Namun dalam praktiknya, justru kerap menimbulkan konflik yang berujung pada kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial.
Tumpang Tindih Regulasi: Siapa yang Lebih Dulu?
UU Kehutanan secara normatif menempatkan hutan sebagai sistem penyangga kehidupan yang wajib dilindungi. Namun, regulasi ini kerap dilanggar, terutama oleh aktivitas pertambangan yang justru dilindungi oleh UU Minerba. Banyak perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan sebelum memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi serta penegakan hukum yang tumpul ke atas.
Di sisi lain, UU Minerba justru memperkuat posisi sektor tambang sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Revisi tahun 2020 bahkan memperluas kewenangan korporasi tambang dan memperlonggar mekanisme pengawasan. Ketika UU Minerba menjanjikan kepastian investasi, UU Kehutanan justru terpinggirkan, khususnya dalam perlindungan kawasan hutan dari aktivitas destruktif.
Kesenjangan Implementasi dan Konflik Sosial
Dampak dari ketidaksinkronan dua regulasi ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga memicu konflik agraria yang meluas. Masyarakat adat dan lokal, yang secara turun-temurun menjaga kawasan hutan, justru sering dikriminalisasi karena dianggap menghuni kawasan secara ilegal. Sementara itu, perusahaan tambang dengan izin yang belum lengkap tetap beroperasi, seolah mendapat perlindungan dari sistem.
Konflik ini memperlihatkan ironi hukum di negeri ini: ketika masyarakat kecil dipinggirkan, dan pelaku industri besar justru diistimewakan. Inilah titik kritis yang harus segera ditangani melalui reformasi tata kelola sumber daya alam.
Urgensi Harmonisasi dan Tata Kelola Multi-Sektor
Pemerintah harus segera mendorong harmonisasi antara UU Kehutanan dan UU Minerba agar keduanya tidak berjalan sendiri-sendiri. Harmonisasi bukan berarti melemahkan salah satu undang-undang, tetapi menyelaraskan keduanya dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Upaya ini dapat dimulai dengan:
1. Penegasan batas kawasan hutan secara spasial dan hukum.
2. Integrasi data dan informasi antar kementerian terkait, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.
3. Kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara terbuka dan partisipatif sebelum perizinan tambang dikeluarkan.
4. Moratorium pertambangan di hutan primer dan wilayah adat, sebagai langkah protektif sementara sambil menata kembali tata ruang nasional.
Ekonomi Tidak Harus Menjadi Musuh Ekologi
Sudah saatnya kita berhenti mempertentangkan ekonomi dan lingkungan. Keduanya dapat berjalan berdampingan jika regulasi diarahkan untuk menjaga keseimbangan. UU Kehutanan dan UU Minerba seharusnya menjadi dua sayap yang mengarahkan pembangunan nasional pada keadilan ekologis dan keberlanjutan sosial.
Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa: hutan tropis yang luas dan cadangan tambang yang melimpah. Namun, kekayaan ini bisa menjadi bencana bila dikelola dengan regulasi yang saling bertabrakan. Kita tidak harus memilih antara menjaga hutan atau menambang. Yang kita butuhkan adalah keseimbangan dan kehadiran negara untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan masa depan.
Jika tidak segera dilakukan harmonisasi, maka yang tersisa hanyalah konflik berkepanjangan dan warisan kerusakan lingkungan untuk generasi mendatang.
Catatan Penulis:
Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Madya pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerhati isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.










































