Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH
Analisis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
Kendari, 17 Juni 2025
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sulawesi Tenggara, salah satu provinsi penghasil nikel terbesar di Indonesia, telah menyumbang banyak bagi perekonomian nasional. Selama dua dekade terakhir, daerah ini menjadi magnet investasi tambang, dari Konawe hingga Kolaka, dari Bombana hingga Wawonii. Namun, apa yang tersisa setelah tambang pergi?
Yang tampak bukan lagi kemajuan, melainkan luka: lubang bekas tambang yang menganga, tanah yang tercemar, dan masyarakat yang kehilangan harapan.
Ironisnya, tanggung jawab pascatambang—yang seharusnya diatur, diawasi, dan ditegakkan oleh negara—seringkali diabaikan. Negara tampak hadir saat izin tambang diberikan, tapi menghilang saat dampaknya muncul.
Wajah Buram Pascatambang di Bumi Anoa
Realita yang kita hadapi kini sangat memprihatinkan. Di Konawe Utara, reklamasi tambang banyak yang mangkrak, menyebabkan banjir dan longsor saat musim hujan.
Di Kolaka, pencemaran pesisir akibat tailing tambang menjadi ancaman serius bagi nelayan.
Di Konawe Selatan dan Bombana, lubang bekas tambang emas dan nikel menghantui lahan yang sebelumnya subur.
Pulau Wawonii bahkan sempat menjadi episentrum konflik sosial akibat ekspansi tambang yang ditolak warga.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 50% perusahaan tambang di Sultra tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Banyak yang bahkan tidak memiliki dokumen rencana pascatambang. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang sistemik.
Regulasi Jelas, Tapi Penindakan Hampa
Padahal secara normatif, regulasi pascatambang sangat kuat.
UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 78 Tahun 2010 menegaskan kewajiban reklamasi dan penutupan tambang.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 memberi detail teknis dan administratif.
Namun, lemahnya pengawasan di tingkat daerah membuat regulasi ini seperti harimau ompong. Dinas ESDM provinsi kerap kekurangan SDM, alat verifikasi, dan pendanaan. Tidak ada audit terbuka atas dana reklamasi. Banyak perusahaan yang lolos tanpa sanksi karena relasi kuasa dan kepentingan politik.
Mengapa Sultra Rentan?
1. Letak geografis yang kritis, banyak tambang dekat pesisir dan aliran sungai.
2. Politik lokal yang permisif, di mana tambang menjadi sumber pembiayaan politik.
3. Masyarakat kurang diberdayakan dan tak paham jalur advokasi hukum.
4. Ketiadaan roadmap pascatambang, membuat transisi ekonomi mandek.
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Moratorium tambang baru hingga seluruh bekas tambang direklamasi.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap ±500 IUP aktif di Sultra.
3. Dana reklamasi harus terintegrasi, transparan, dan bisa diakses publik.
4. Peta Jalan Transisi Ekonomi dari tambang menuju pertanian, ekowisata, dan energi terbarukan.
5. Revitalisasi lahan jadi hutan rakyat atau agroforestri.
6. Pusat pelatihan kerja non-tambang untuk alih profesi masyarakat.
7. Penguatan peran masyarakat sipil: LSM, kampus, media, dan warga sebagai pengawas reklamasi.
8. Kemitraan yang adil antara pemerintah, rakyat, dan investor—bukan dominasi satu pihak.
Jangan Jadikan Sultra Kuburan Tambang
Sulawesi Tenggara tidak boleh hanya dikenang sebagai lumbung nikel. Ia harus bangkit sebagai provinsi yang berhasil melakukan transformasi ekonomi dan ekologis setelah tambang pergi. Dibutuhkan keberanian politik, keberpihakan pada lingkungan dan rakyat kecil, serta pengawasan sipil yang kuat.
Jika kita gagal mengurus pascatambang hari ini, maka kita sedang menanam bom waktu ekologis dan sosial di masa depan. Mari cegah itu sekarang—sebelum semuanya terlambat.










































