KONAWE, LINKSULTRA.COM – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) melaksanakan penyuluhan di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Selasa 21 Juli 2026, dengan mengangkat tema “Sinergi Hukum, Sosial dan Kesehatan dalam Melindungi Keluarga dari Bahaya Narkotika.”
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan.
Pemateri pertama, Lade Sirjon, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan secara seimbang antara penegakan hukum dan upaya pemulihan.
“Penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga. Karena itu, penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan secara menyeluruh,” ujar Lade Sirjon.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus membuka ruang rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, La Patuju, S.Sos., M.H., menekankan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keluarga, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, hingga masyarakat harus bersama-sama membangun lingkungan yang peduli, saling mengingatkan, dan memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkembang melalui kegiatan-kegiatan positif,” kata La Patuju.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak menjadi salah satu kunci utama untuk mendeteksi sejak dini potensi penyalahgunaan narkotika.

Adapun Muh. Syukri, S.H., M.H., mengingatkan bahwa dampak narkotika tidak hanya merusak fisik, tetapi juga kesehatan mental dan kehidupan sosial seseorang.
“Narkotika dapat merusak organ tubuh, memengaruhi kesehatan mental, bahkan menghilangkan masa depan seseorang. Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa rehabilitasi merupakan bagian penting dari proses pemulihan agar penyalahguna dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah keluarga dan masyarakat,” ungkap Muh. Syukri.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga memaparkan kondisi peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara yang masih menjadi perhatian. Kabupaten Konawe disebut sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi sehingga diperlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Tim Fakultas Hukum UHO berharap masyarakat Desa Amosilu semakin memahami bahaya penyalahgunaan narkotika serta mampu membangun ketahanan keluarga melalui sinergi hukum, sosial, dan kesehatan.
Dengan demikian, keluarga diharapkan menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Laporan : Rul R.















































